Site icon Prokalteng

Kemenkes Tegaskan Pengobatan HIV AIDS Ditanggung BPJS

Ilustrasi HIV/AIDS. Dok JawaPos

PROKALTENG.CO –  Besok Jumat (1/12) diperingati sebagai hari AIDS sedunia, dimana sebanyak 630 ribu, termasuk 26 ribu orang di Indonesia meninggal karena penyakit ini.

Pada tahun 2022, tercatat ada sekitar 1,3 juta orang di seluruh dunia yang tertular HIV. Angka ini telah mencerminkan penurunan infeksi HIV sebesar 38 persen sejak satu decade sebelumnya.

Saat ini, Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam mengakses pengobatan anti-retroviral (ARV).

Padahal, pengobatan tersebut sangat penting untuk menghambat pertumbuhan sel virus HIV di dalam tubuh ODHA.

Dikutip dari Antara pada Kamis (30/11), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, memastikan bahwa pengobatan HIV/AIDS dapat diakses secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah.

Menurutnya, ODHIV termasuk dalam program pemerintah, sehingga seluruh obatnya disediakan oleh pemerintah.

Bahkan mereka yang tidak memiliki BPJS kesehatan tetap bisa mengakses pengobatan, meskipun terkadang ODHIV enggan menggunakan BPJS mereka karena alasan privasi.

Imran menjelaskan bahwa alasan privasi dan stigma masyarakat masih menjadi faktor utama bagi sebagian orang dengan HIV/AIDS memilih berobat di fasilitas kesehatan swasta.

Ia menegaskan bahwa untuk memastikan pasien HIV/AIDS tetap menjalani pengobatan, diperlukan upaya untuk memperluas akses terhadap pengobatan dan meningkatkan layanan perawatan, dukungan, dan pengobatan.

Ada dua langkah penting yang harus diambil, yaitu memperluas akses ODHIV untuk pengobatan dan meningkatkan peran komunitas dalam memberikan dukungan kepada mereka.

Ia menekankan bahwa HIV/AIDS tidak boleh lagi hanya diperlakukan di rumah sakit, tetapi layanan tersebut harus diperluas hingga ke puskesmas secara gratis.

Selain itu, peran komunitas dianggap krusial, mengingat keterbatasan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Kemenkes mencatat cakupan pengujian HIV pada populasi berisiko tinggi, termasuk ibu hamil, pasien tuberkulosis, warga binaan pemasyarakatan, pasien infeksi menular seksual, lelaki suka lelaki, wanita pekerja seks, dan pengguna narkoba suntik.

Imran menyarankan agar penanganan HIV/AIDS dimasukkan dalam standar pelayanan minimal kepala daerah untuk memastikan bahwa kepala daerah dapat dipertanggungjawabkan atas penanganannya. (pri/jawapos.com)

Exit mobile version