Site icon Prokalteng

Berencana Mempersiapkan Surat Wasiat Seperti Kiki Fatmala? Simak Tata Cara Pembuatannya

Ilustrasi cara menulis surat wasiat. (Pixabay)

PROKALTENG.CO – Surat wasiat merupakan sebuah pernyataan sah yang ditulis langsung oleh pewasiat, untuk merincikan distribusi harta warisannya. Biasanya surat wasiat ini sengaja dibuat dengan tujuan untuk menghindari cekcok antar keluarga dalam hal pembagian harta warisan.

Keberadaan surat wasiat kembali jadi tren usai wafatnya seorang aktris lawas, Kiki Fatmala, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu karena kanker. Sebelum tutup usia, atas saran dari sang suami, Kiki Fatmala memutuskan untuk membuat surat wasiat. Hal tersebut dirasa penting karena mengingat Kiki tidak memiliki anak kandung.

Dengan dibuatnya surat wasiat tersebut, suami Kiki berharap agar keluarga sang istri yang mungkin mendapat harta warisan, tidak akan meributkan pembagian harta sepeninggalan istrinya.

Dikutip JawaPos.com dari hukumonline.com, dalam undang-undang, pembuatan surat wasiat ini aturannya disamakan dengan pembuatan hibah wasiat dalam KUHPerdata.

Menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Surat Wasiat

Dikutip JawaPos.com dari umsu.ac.id, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum seseorang membuat surat wasiat, diantaranya:

  1. Pertimbangkan keinginan dan aset Anda tanpa tekanan apapun.
  2. Tentukan dengan jelas pendistribusian harta Anda.
  3. Tentukan siapa yang akan menerima warisan dan bagaimana pembagiannya.
  4. Konsultasikan dengan Ahli Hukum atau Notaris. Pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Nantinya, notaris akan membuatkan akta otentik terkait surat wasiat yang telah Anda buat.
  5. Pastikan surat wasiat dibuat dan disaksikan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
  6. Tulis surat wasiat dengan menggunakan bahasa yang jelas dan tegas.
  7. Sertakan informasi lengkap tentang diri Anda, harta yang akan didistribusikan, serta detail penerima warisan.
  8. Hadirkan minimal dua orang saksi untuk menandatangani surat wasiat Anda. Saksi tidak termasuk sebagai penerima warisan.
  9. Tandatangani surat wasiat di hadapan saksi dan notaris untuk memastikan keabsahan dokumen.
  10. Sebagai catatan, surat wasiat masih bisa terus direvisi selama pembuat wasiat masih hidup dan belum meninggal.

Contoh Penulisan Surat Wasiat

Untuk mengetahui lebih jelas, simak contoh teks surat wasiat yang dikutip JawaPos.com dari umsu.ac.id dibawah ini. Namun perlu di ingat, contoh ini hanya sebagai acuan saja, konsultansikan dengan notaris agar lebih jelas.

Contoh surat wasiat:

Saya, [Nama Anda], dengan identitas [Nomor KTP] dan alamat [Alamat lengkap], dalam kondisi sehat dan sadar, menyusun surat wasiat ini untuk menentukan nasib harta benda saya setelah meninggal.

Penetapan Warisan Saya menetapkan bahwa seluruh harta dan aset yang saya miliki akan dibagi sebagai berikut:

[Tuliskan pembagian harta secara rinci, misalnya kepada pasangan, anak-anak, atau pihak lainnya]

Pelaksanaan Saya menunjuk [Nama Pelaksana] sebagai eksekutor surat wasiat ini untuk mengurus distribusi harta benda sesuai dengan ketentuan yang telah saya tetapkan.

Tanda Tangan Demikian surat wasiat ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan serta telah ditandatangani di depan saksi pada tanggal [Tanggal].

Pewaris,

[Nama Lengkap]

[Tanda Tangan]

Ditandatangani di depan saksi yang hadir pada saat pembuatan surat wasiat ini:

[Nama Saksi 1]

[Nama Saksi 2] (*)

Exit mobile version