Hubungan Paris Saint-Germain (PSG) dan Kylian Mbappe kembali memanas. Meski sang pemain telah hengkang dan saat ini berseragam Real Madrid, sengketa finansial antara kedua pihak belum juga tuntas.
Terbaru, PSG didatangi juru sita atas permintaan Kylian Mbappe untuk menagih sisa hak pembayaran yang dinilai belum dilunasi sepenuhnya oleh klub. Langkah berani itu diambil untuk menagih pembayaran senilai 5,9 juta euro (sekitar Rp 117 miliar) yang masih menjadi sengketa antara kedua belah pihak.
PSG dilaporkan menerima kunjungan juru sita (huissier) yang dikirim Kylian Mbappe pada Jumat (6/2). Dilansir dari Le Parisien, kunjungan juru sita itu merupakan kelanjutan dari putusan dewan perburuhan Prancis (Conseil de prud’hommes) pada akhir Desember 2025.
Dalam putusan tersebut, PSG dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar total 60,9 juta euro (sekitar Rp 1,21 triliun) kepada Kylian Mbappe yang mencakup gaji dan bonus yang belum dibayarkan selama sang pemain masih membela Les Parisiens.
Namun, menurut laporan, PSG disebut baru membayarkan 55 juta euro (sekitar Rp 1,09 triliun) yang diklaim sebagai pelunasan gaji dan bonus tertunggak. Sementara itu, sisa 5,9 juta euro (sekitar Rp 117 miliar) disebut berasal dari hak cuti berbayar serta bunga yang hingga saat ini belum diterima Mbappe.
Pihak PSG mengaku terkejut dengan langkah hukum lanjutan yang ditempuh mantan bintangnya itu. Klub menyatakan bahwa situasi berjalan normal pascaputusan pengadilan dan menegaskan masih ada pembahasan terkait mekanisme pembayaran sisa kewajiban. PSG juga menegaskan telah bertindak dengan itikad baik.
”Paris Saint-Germain akan melaksanakan putusan pengadilan perburuhan. Seluruh gaji dan bonus yang menjadi hak Kylian Mbappe telah dibayarkan sepenuhnya. Diskusi masih berlangsung terkait pengaturan pembayaran sisa jumlah yang ada,” tulis pernyataan klub dikutip dari Le Parisien.
Namun, klaim yang diutarakan pihak klub dibantah keras kuasa hukum Mbappe. Kuasa hukumnya menegaskan tidak ada pembicaraan yang sedang berlangsung dengan PSG, sehingga pengiriman juru sita dinilai sebagai langkah sah untuk mengeksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Dalam perkembangan lain, PSG masih memiliki opsi untuk mengajukan banding hingga 19 Februari 2026, sebuah langkah yang jika diambil akan berpotensi memperpanjang konflik hukum antara klub dengan Kylian Mbappe.(jpc)


