26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemain Timnas Saddil Ramdani Jadi Tersangka

JAKARTA – Pesepakbola nasional Saddil Ramdani ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kepastian itu disampaikan
Kasatreskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi. “Untuk perkara atas
nama Saddil sudah tingkat penyidikan. Sekarang statusnya tersangka,” katanya,
Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, untuk pemeriksaan
korban baru bisa dilakukan pada hari ini. Sebelumnya, pria yang dilaporkan
dipukul oleh Saddil, belum bisa menjalani pemeriksaan.

“Hari ini korban baru bisa
diperiksa karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa,”
jelasnya.

Meski sudah berstatus tersangka,
Saddil tak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Kendari.

Artinya, jadwal lapor harus
dipenuhi dan apabila dipanggil maka wajib datang.

Baca Juga :  Belum Mampu Bawa Milan Menang

“Selama ini Saddil hanya kami
kenakan wajib lapor sebagai tersangka, tetapi masalah penahanan itu kewenangan
penyidik. Asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif itu kewenangan
penyidik,” ujarnya.

Andai dia terbukti melakukan
penganiayaan, maka dia akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan
ancaman hukuman kurungan maksimal sampai dengan tujuh tahun.

Seperti diketahui, Saddil
dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan
kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) pada Jumat (27/3) lalu.

Dari keterangan dalam surat
registrasi laporan di Polres Kendari, dijelaskan bahwa korban mengalami luka
sobek di kepala bagian kanan dan luka di wilayah bibir.

Ini merupakan kasus kedua Saddil.
Sebelumnya, dia pernah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya ke
Polres Lamongan.

Baca Juga :  Persib Tertahan, PS Tira Menang

Namun, dia beruntung karena
laporan saat itu kemudian dicabut setelah dibicarakan dengan ditengahi pihak
kepolisian.

JAKARTA – Pesepakbola nasional Saddil Ramdani ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kepastian itu disampaikan
Kasatreskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi. “Untuk perkara atas
nama Saddil sudah tingkat penyidikan. Sekarang statusnya tersangka,” katanya,
Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, untuk pemeriksaan
korban baru bisa dilakukan pada hari ini. Sebelumnya, pria yang dilaporkan
dipukul oleh Saddil, belum bisa menjalani pemeriksaan.

“Hari ini korban baru bisa
diperiksa karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa,”
jelasnya.

Meski sudah berstatus tersangka,
Saddil tak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Kendari.

Artinya, jadwal lapor harus
dipenuhi dan apabila dipanggil maka wajib datang.

Baca Juga :  Belum Mampu Bawa Milan Menang

“Selama ini Saddil hanya kami
kenakan wajib lapor sebagai tersangka, tetapi masalah penahanan itu kewenangan
penyidik. Asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif itu kewenangan
penyidik,” ujarnya.

Andai dia terbukti melakukan
penganiayaan, maka dia akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan
ancaman hukuman kurungan maksimal sampai dengan tujuh tahun.

Seperti diketahui, Saddil
dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan
kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) pada Jumat (27/3) lalu.

Dari keterangan dalam surat
registrasi laporan di Polres Kendari, dijelaskan bahwa korban mengalami luka
sobek di kepala bagian kanan dan luka di wilayah bibir.

Ini merupakan kasus kedua Saddil.
Sebelumnya, dia pernah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya ke
Polres Lamongan.

Baca Juga :  Persib Tertahan, PS Tira Menang

Namun, dia beruntung karena
laporan saat itu kemudian dicabut setelah dibicarakan dengan ditengahi pihak
kepolisian.

Terpopuler

Artikel Terbaru