25.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Siap-siap, Kemenkumham Tentukan Nasib Demokrat Hasil KLB Siang Ini

PROKALTENG.CO-Kemenkumham disebut akan menentukan status hukum kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, hari ini, Rabu (31/3/2021).

Rencananya, keputusan tersebut akan diambil siang nanti. Kendati demikian, kubu Moeldoko enggan berkomentar banyak dan berspekulasi terkait hal tersebut.

“Biarkan Kemenkumham bekerja dengan tenang dan nyaman. Jangan didesak desak,” ujar Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Pihaknya juga enggan berkomentar jika nantinya Kemenkumham menolak kepengurusan hasil KLB.

Rahmad menekankan, bahwa hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Menkumham Yasonna Laoly.

“Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar,” singkat Rahmad.

Sebelumnya, muncul isu bahwa kubu Moeldoko akan merebut paksa Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Viva Bantah Ada ‘Tangan Istana’ dan Skenario Singkirkan Amien Rais

Isu itu dihembuskan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief, melalui akun Twitternya.

Andi menyebut, kubu Moeldoko bakal main gila karena keputusan Kemenkumham cukup sulit untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

“Kini mereka akan berupaya merebut paksa kantor DPP Demokrat Jalan Proklamasi,” cuit Andi Arief, Selasa (30/3).

Andi Arief menyebut, Kemenkumham memiliki batas waktu untuk menyatakan dokumen KLB Deli Serdang bisa diterima atau tidak.

Berdasarkan aturan di Permenkumham yang ada, batasnya adalah sampai dengan 30 Maret 2021.

Hanya saja, untuk pengumumannya bisa sampai tanggal 6 April 2021.

“Tetap waspada karena ada indikasi kantor DPP akan direbut paksa,” tutupnya.

Baca Juga :  SK Diralat, PDIP Akhirnya Pilih Rimbun sebagai Ketua DPRD Kotim

Sementara, Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad membantah tudingan tersebut.

Rahmad memastikan pihaknya taat pada peraturan perundang-undangan dan tidak akan melakukan cara-cara yang tidak benar.

“Itu informasi super hoaks dan mengada ada. DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko taat pada undang-undang dan aturan berlaku,” kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (30/3).

“Cara-cara begal, hoaks, cara rampok, cara haram tak ada dalam kamus kami,” tandasnya.

PROKALTENG.CO-Kemenkumham disebut akan menentukan status hukum kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, hari ini, Rabu (31/3/2021).

Rencananya, keputusan tersebut akan diambil siang nanti. Kendati demikian, kubu Moeldoko enggan berkomentar banyak dan berspekulasi terkait hal tersebut.

“Biarkan Kemenkumham bekerja dengan tenang dan nyaman. Jangan didesak desak,” ujar Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Pihaknya juga enggan berkomentar jika nantinya Kemenkumham menolak kepengurusan hasil KLB.

Rahmad menekankan, bahwa hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Menkumham Yasonna Laoly.

“Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar,” singkat Rahmad.

Sebelumnya, muncul isu bahwa kubu Moeldoko akan merebut paksa Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Viva Bantah Ada ‘Tangan Istana’ dan Skenario Singkirkan Amien Rais

Isu itu dihembuskan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief, melalui akun Twitternya.

Andi menyebut, kubu Moeldoko bakal main gila karena keputusan Kemenkumham cukup sulit untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

“Kini mereka akan berupaya merebut paksa kantor DPP Demokrat Jalan Proklamasi,” cuit Andi Arief, Selasa (30/3).

Andi Arief menyebut, Kemenkumham memiliki batas waktu untuk menyatakan dokumen KLB Deli Serdang bisa diterima atau tidak.

Berdasarkan aturan di Permenkumham yang ada, batasnya adalah sampai dengan 30 Maret 2021.

Hanya saja, untuk pengumumannya bisa sampai tanggal 6 April 2021.

“Tetap waspada karena ada indikasi kantor DPP akan direbut paksa,” tutupnya.

Baca Juga :  SK Diralat, PDIP Akhirnya Pilih Rimbun sebagai Ketua DPRD Kotim

Sementara, Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad membantah tudingan tersebut.

Rahmad memastikan pihaknya taat pada peraturan perundang-undangan dan tidak akan melakukan cara-cara yang tidak benar.

“Itu informasi super hoaks dan mengada ada. DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko taat pada undang-undang dan aturan berlaku,” kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (30/3).

“Cara-cara begal, hoaks, cara rampok, cara haram tak ada dalam kamus kami,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru