PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Jhon Retei Alfri Sandi. Memberikan pandangannya terkait peluang pasangan calon (paslon) Willy-Habib dalam mengajukan gugatan hasil Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya. Ada beberapa aspek penting yang harus dipenuhi untuk memastikan apakah gugatan tersebut akan diterima dan berpeluang untuk memenangkan sidang.
“Yang pertama, ada mekanisme syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat MK menggelar perkara atas pengajuan gugatan. Kita lihat nanti di pertengahan Januari, apakah disidangkan atau tidak,” ujar Jhon, Senin (30/12).
Dia menduga, materi gugatan dari paslon Willy-Habib kemungkinan besar akan fokus pada proses capaian proses perolehan suara, bukan pada hasil atau perolehan suara secara langsung.
Menurut Jhon. Jika hakim MK menemukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berdampak langsung pada hasil, kemungkinan putusan bisa mengarah pada diskualifikasi atau pemilihan ulang (PSU). Namun, ia juga mengingatkan bahwa keputusan semacam itu sangat jarang terjadi di Indonesia.
“Kasus pilkada di Indonesia yang berujung pada diskualifikasi akibat pelanggaran TSM sangat sedikit. Lebih banyak yang diputuskan dengan PSU di beberapa TPS. Namun, untuk paslon 3, bahkan jika PSU dilakukan di 10 hingga 100 TPS, itu tidak akan signifikan mengubah hasil, mengingat selisih suara yang besar,” tambahnya.
Jhon menekankan, peluang gugatan Willy-Habib tetap ada, tetapi kecil. Pasangan tersebut harus mampu membuktikan klaim pelanggaran mereka dengan bukti yang kuat, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang kredibel.
“Penggugat harus berupaya membuktikan pelanggaran yang disampaikan dengan memenuhi ketentuan pembuktian di persidangan MK,” imbuhnya.
Meski begitu, ia menilai MK memiliki tanggung jawab untuk memastikan keadilan dalam setiap keputusannya. Namun, melihat dari berbagai kasus sebelumnya, sangat berat untuk mencapai putusan yang benar-benar mengubah hasil pemilihan.(hfz)