26.2 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

Tuslam Amirudin Terima Surat Rekomendasi DPP PAN Maju Wakil Bupati Kobar

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kowaringin Barat (Kobar) Tuslam Amirudin mendapatkan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalteng Achmad Diran melalui Sekretaris Arif Norkim.

Arif Norkim menjelaskan, bunyi surat rekomendasi tersebut di antaranya kandidat yang mendapatkan surat rekomendasi ditugaskan untuk mencari partai koalisi untuk memenuhi syarat dukungan untuk maju di Pilkada Kobar.

”Kemudian, mencari pasangannya dan siap membiayai survei,” ujarnya, Sabtu (29/6).

Diketahui, PAN Kabupaten Kobar saat ini memperoleh 2 kursi di DPRD Kobar pada Pemilu 2024. Sehingga diperlukan sebanyak 4 kursi lagi untuk memenuhi syarat untuk perahu politik bisa berlayar di Pilkada Kobar 2024 dengan syarat minimal 6 kursi. (hfz)

Baca Juga :  Djarot Sebut Yasonna Bukan Sebagai Menteri Saat Ikut Konpers PDIP

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kowaringin Barat (Kobar) Tuslam Amirudin mendapatkan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalteng Achmad Diran melalui Sekretaris Arif Norkim.

Arif Norkim menjelaskan, bunyi surat rekomendasi tersebut di antaranya kandidat yang mendapatkan surat rekomendasi ditugaskan untuk mencari partai koalisi untuk memenuhi syarat dukungan untuk maju di Pilkada Kobar.

”Kemudian, mencari pasangannya dan siap membiayai survei,” ujarnya, Sabtu (29/6).

Diketahui, PAN Kabupaten Kobar saat ini memperoleh 2 kursi di DPRD Kobar pada Pemilu 2024. Sehingga diperlukan sebanyak 4 kursi lagi untuk memenuhi syarat untuk perahu politik bisa berlayar di Pilkada Kobar 2024 dengan syarat minimal 6 kursi. (hfz)

Baca Juga :  Djarot Sebut Yasonna Bukan Sebagai Menteri Saat Ikut Konpers PDIP

Terpopuler

Artikel Terbaru