26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bila Jadi Presiden, Anies Akan Tinjau Ulang Undang-Undang IKN

PROKALTENG.CO-Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji akan meninjau ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022. Hal itu sehubungan dengan kritiknya terhadap IKN yang disebut tak efektif untuk menyelesaikan ketimpangan daerah di Indonesia.

“Kalau kata undang-undang, hari ini ibu kotanya masih Jakarta, dan menurut undang-undang, nantinya akan pindah ke Nusantara. Betul? Nanti saya lihat, kalau saya terpilih, kita akan kaji ulang itu semua,” ujar Anies dalam acara Desak Anies di 150 Cafe, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/11).

Ia mengakui bahwa saat ini memang pemindahan ibu kota sudah seharusnya dilakukan dari Jakarta ke Kalimantan karena sudah menjadi undang-undang. Namun begitu, Anies memandang bahwa pelaksanaan undang-undang itu terlalu menghabiskan anggaran besar jika hanya untuk pembangunan di satu tempat.

Baca Juga :  Bersatu dan Koordinasi Dalam Langkah untuk Membangun Demi Kemajuan Kal

“Anggarannya yang dibutuhkan untuk membangun tempat itu, Rp 460 sekian triliun itu kalau dipake untuk mengangkat guru P3K maka jutaan orang bisa,” jelasnya. “Kalau itu dipake untuk membangun puskesmas, maka kelurahan-kelurahan se-Indonesia belum ada, bisa dibangun puskesmas. Kalau itu dipakai untuk memperbaiki kesejahteraan, polisi, tentara, serdadu yg mereka kurang, mereka akan mendapat manfaat jauh lebih besar,” pungkas Anies.

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan PKS sejak awal menolak Pemindahan Ibu Kota Negara. Sikap penolakan tersebut, ujar Syaikhu dilandasi dengan mendengar aspirasi akademisi dan mayoritas suara publik.

“Salah satu rekam jejak PKS di Parlemen yang paling krusial bagi masa depan bangsa, dan akan menjadi salah satu gagasan utama yang akan diperjuangkan PKS pada Pemilu tahun 2024 adalah tentang isu Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah mengajukan RUU IKN, memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, ” ucap Syaikhu.  “Bagaimana sikap PKS? Setelah mendengarkan aspirasi dari para tokoh masyarakat, para pakar, akademisi, aktivis lingkungan hidup, dan mayoritas suara publik, maka PKS mengambil sikap untuk menolak disahkannya RUU IKN. PKS memandang bahwa Jakarta Tetap Layak Sebagai Ibu Kota Negara,” sambungnya. (jpc)

Baca Juga :  Bentuk SDM Unggul yang Mampu Jadi Pionir Perubahan

PROKALTENG.CO-Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji akan meninjau ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022. Hal itu sehubungan dengan kritiknya terhadap IKN yang disebut tak efektif untuk menyelesaikan ketimpangan daerah di Indonesia.

“Kalau kata undang-undang, hari ini ibu kotanya masih Jakarta, dan menurut undang-undang, nantinya akan pindah ke Nusantara. Betul? Nanti saya lihat, kalau saya terpilih, kita akan kaji ulang itu semua,” ujar Anies dalam acara Desak Anies di 150 Cafe, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/11).

Ia mengakui bahwa saat ini memang pemindahan ibu kota sudah seharusnya dilakukan dari Jakarta ke Kalimantan karena sudah menjadi undang-undang. Namun begitu, Anies memandang bahwa pelaksanaan undang-undang itu terlalu menghabiskan anggaran besar jika hanya untuk pembangunan di satu tempat.

Baca Juga :  Bersatu dan Koordinasi Dalam Langkah untuk Membangun Demi Kemajuan Kal

“Anggarannya yang dibutuhkan untuk membangun tempat itu, Rp 460 sekian triliun itu kalau dipake untuk mengangkat guru P3K maka jutaan orang bisa,” jelasnya. “Kalau itu dipake untuk membangun puskesmas, maka kelurahan-kelurahan se-Indonesia belum ada, bisa dibangun puskesmas. Kalau itu dipakai untuk memperbaiki kesejahteraan, polisi, tentara, serdadu yg mereka kurang, mereka akan mendapat manfaat jauh lebih besar,” pungkas Anies.

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan PKS sejak awal menolak Pemindahan Ibu Kota Negara. Sikap penolakan tersebut, ujar Syaikhu dilandasi dengan mendengar aspirasi akademisi dan mayoritas suara publik.

“Salah satu rekam jejak PKS di Parlemen yang paling krusial bagi masa depan bangsa, dan akan menjadi salah satu gagasan utama yang akan diperjuangkan PKS pada Pemilu tahun 2024 adalah tentang isu Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah mengajukan RUU IKN, memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, ” ucap Syaikhu.  “Bagaimana sikap PKS? Setelah mendengarkan aspirasi dari para tokoh masyarakat, para pakar, akademisi, aktivis lingkungan hidup, dan mayoritas suara publik, maka PKS mengambil sikap untuk menolak disahkannya RUU IKN. PKS memandang bahwa Jakarta Tetap Layak Sebagai Ibu Kota Negara,” sambungnya. (jpc)

Baca Juga :  Bentuk SDM Unggul yang Mampu Jadi Pionir Perubahan

Terpopuler

Artikel Terbaru