PROKALTENG.CO – Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di
Kabupaten Pelalawan, Riau, harus menerima vonis penjara selama empat bulan, dan
denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri setempat. Sebabnya, kepala sekolah berinisial BH itu ketahuan aktif
dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.
Koordinator Divisi Hukum,
Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir,
sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat 27 November 2020. “Terdakwa BH dijerat dengan
Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan,”
katanya.
BH diketahui ikut berperan aktif
pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di
Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020. Saat itu, BH sempat
diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai
politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Kemudian, saat kampanye dialogis
berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan
kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan
berjoget di dalam kegiatan tersebut.
Fatalnya, pascakegiatan kampanye
tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang
secara jelas mendukung pasangan tersebut. Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye
yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk
temuan pada 20 Oktober 2020.
Disebabkan adanya keterbatasan
kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam
menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu
Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.
Khaidir menjelaskan, temuan
tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan
sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada
instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.
Khaidir berharap agar seluruh ASN
khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga
netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakannya, mengunggah pun
memberikan tanda like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
“Saya berharap agar seluruh
ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga
netralitas selama pilkada,” tandasnya.