26 C
Jakarta
Saturday, April 26, 2025

Catat! Caleg Terpilih Tak Sampaikan LHKPN, Tak Akan Dilantik

RIUH pemilihan umum (Pemilu) masih menyisahkan permasalahan. Kali
ini, sekitar 30 persen calon anggota legislatif (caleg) se-Indonesia yang
terpilih justru terancam penundaan pelantikan. Pasalnya, mereka belum
menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengimbau, agar semua caleg DPR, DPRD provinsi,
kabupaten/kota dan calon anggota DPD segera menyerahkan bukti LHKPN. Jika
tidak, para caleg terpilih berpotensi tidak dilantik sesuai jadwal. Menurut
Pramono, aturan penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih ini berlaku untuk seluruh
Indonesia.

“Berlaku untuk caleg yang
telah ditetapkan sebagai calon terpilih,” ujarnya saat dikonfirmasi,
Minggu (28/7).

Dia menegaskan, tanda bukti LHKPN
diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat
keputusan (SK) penetapan caleg terpilih. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU
(PKPU) No 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU No 20/2018 tentang pencalonan
anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota dan DPD, pada pasal 37 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3). Dalam Aturan tersebut diterangkan, sebagai calon
terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi
yang berwenang memeriksa LHKPN.

Baca Juga :  MPC PP Barsel dan Batamad Barsel Laksanakan Aksi Sosial

Pramono juga menyatakan, jika
caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang
ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikannya. Berdasarkan aturan
tersebut, kata dia, KPU berupaya mendorong kepatuhan wakil rakyat untuk
menyerahkan LHKPN.

“Jika tidak serahkan bisa
ditunda pengusulan pelantikannya. Jadi, bukan dibatalkan pelantikannya. Ini
sekaligus memperlihatkan komitmen KPU untuk terus mendorong terwujudnya lembaga
perwakilan rakyat yang lebih akuntabel dan bersih dari korupsi,”
ungkapnya.

Terpisah, Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, caleg yang menyerahkan
LHKPN baru 70 persen. Hal menunjukkan angka yang tidak baik, mengingat caleg
berkewajiban untuk menyerahkan LHKPN sebagai syarat pelantikan. Menurut Febri,
LHKPN penting sebagai prinsip transparansi calon wakil rakyat. LHKPN juga
penting sebagai instrumen untuk melakukan monitoring harta kekayaan caleg yang
terpilih. Febry meminta para caleg mencontoh pasangan calon presiden dan wakil
presiden sebagai peserta Pemilu 2019 dalam hal pelaporan LHKPN. Sebab, baik
pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin atau Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tercatat
rutin melaporkan LHKPN.

Baca Juga :  SBY : KLB Tak Penuhi Syarat, Moeldoko Tidak Sah jadi Ketum Demokrat

“Jadi kami tahu perkembangan
dari harta mereka. Kami nanti bisa memonitor, apakah mengumpulkan hartanya
nanti ke depan wajar atau tidak,” ujarnya. (aen/indopos/kpc)

RIUH pemilihan umum (Pemilu) masih menyisahkan permasalahan. Kali
ini, sekitar 30 persen calon anggota legislatif (caleg) se-Indonesia yang
terpilih justru terancam penundaan pelantikan. Pasalnya, mereka belum
menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengimbau, agar semua caleg DPR, DPRD provinsi,
kabupaten/kota dan calon anggota DPD segera menyerahkan bukti LHKPN. Jika
tidak, para caleg terpilih berpotensi tidak dilantik sesuai jadwal. Menurut
Pramono, aturan penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih ini berlaku untuk seluruh
Indonesia.

“Berlaku untuk caleg yang
telah ditetapkan sebagai calon terpilih,” ujarnya saat dikonfirmasi,
Minggu (28/7).

Dia menegaskan, tanda bukti LHKPN
diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat
keputusan (SK) penetapan caleg terpilih. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU
(PKPU) No 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU No 20/2018 tentang pencalonan
anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota dan DPD, pada pasal 37 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3). Dalam Aturan tersebut diterangkan, sebagai calon
terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi
yang berwenang memeriksa LHKPN.

Baca Juga :  MPC PP Barsel dan Batamad Barsel Laksanakan Aksi Sosial

Pramono juga menyatakan, jika
caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang
ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikannya. Berdasarkan aturan
tersebut, kata dia, KPU berupaya mendorong kepatuhan wakil rakyat untuk
menyerahkan LHKPN.

“Jika tidak serahkan bisa
ditunda pengusulan pelantikannya. Jadi, bukan dibatalkan pelantikannya. Ini
sekaligus memperlihatkan komitmen KPU untuk terus mendorong terwujudnya lembaga
perwakilan rakyat yang lebih akuntabel dan bersih dari korupsi,”
ungkapnya.

Terpisah, Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, caleg yang menyerahkan
LHKPN baru 70 persen. Hal menunjukkan angka yang tidak baik, mengingat caleg
berkewajiban untuk menyerahkan LHKPN sebagai syarat pelantikan. Menurut Febri,
LHKPN penting sebagai prinsip transparansi calon wakil rakyat. LHKPN juga
penting sebagai instrumen untuk melakukan monitoring harta kekayaan caleg yang
terpilih. Febry meminta para caleg mencontoh pasangan calon presiden dan wakil
presiden sebagai peserta Pemilu 2019 dalam hal pelaporan LHKPN. Sebab, baik
pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin atau Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tercatat
rutin melaporkan LHKPN.

Baca Juga :  SBY : KLB Tak Penuhi Syarat, Moeldoko Tidak Sah jadi Ketum Demokrat

“Jadi kami tahu perkembangan
dari harta mereka. Kami nanti bisa memonitor, apakah mengumpulkan hartanya
nanti ke depan wajar atau tidak,” ujarnya. (aen/indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru