25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

SBY : KLB Tak Penuhi Syarat, Moeldoko Tidak Sah jadi Ketum Demokrat

KETUA Majelis Tinggi
Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan Kongres Luar Biasa
(KLB) yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum
tidak memenuhi syarat. SBY menuturkan, menurut AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat
4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi partai
atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah
pimpinan cabang serta disetujui ketua majelis tinggi partai.

“Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli
Serdang sah secara hukum. Majelis tinggi partai yang saya pimpin yang kini
berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama sudah
gugur,” ujar SBY dalam jumpa pers di Cikeas, Jawa Barat, Jumat (6/3) malam.

Baca Juga :  Galang Rekonsiliasi, Jaman Gelar Buka Puasa Bersama Kubu 01 dan 02

SBY melanjutkan, kemudian yang mengusulkan
KLB minimal 2/3 dari 34 pimpinan daerah. Namun kenyataannya tidak satu pun yang
mengusulkan.

“Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua. DPC
yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC. kenyatananya hanya 34 DPC yang
mengusulkan. berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi
tidak memenuhi syarat ketiga,” katanya.

Selanjutnya, usulan DPD dana DPC harus
mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Dalam hal ini SBY
seharusnya yang memberikan izin. Namun, sampai saat ini SBY tidak pernah
mengeluarkan izin KLB tersebut.

“Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai
tidak pernah memberikan persetujuan pelaksanaan KLB Deli Serdang. Jadi syarat
keempat tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketum Dusmala: Pilkada Untuk Mencari Pimpinan Pemerintahan, Bukan Pimp

Oleh sebab itu, dengan syarat yang tidak
terpenuhi tersebut maka KLB tersebut tidak sah secara hukum. Sehingga Moeldoko
sebagai Ketua Umum Partai Demokrat juga dinyatakan tidak sah.

“Kesimpulan besarnya semua persyaratan untuk
diselenggarakan KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi. Sehingga KLB Deli
Serdang benar-benar tidak sah dan ilegal,” pungkasnya.

KETUA Majelis Tinggi
Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan Kongres Luar Biasa
(KLB) yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum
tidak memenuhi syarat. SBY menuturkan, menurut AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat
4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi partai
atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah
pimpinan cabang serta disetujui ketua majelis tinggi partai.

“Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli
Serdang sah secara hukum. Majelis tinggi partai yang saya pimpin yang kini
berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama sudah
gugur,” ujar SBY dalam jumpa pers di Cikeas, Jawa Barat, Jumat (6/3) malam.

Baca Juga :  Galang Rekonsiliasi, Jaman Gelar Buka Puasa Bersama Kubu 01 dan 02

SBY melanjutkan, kemudian yang mengusulkan
KLB minimal 2/3 dari 34 pimpinan daerah. Namun kenyataannya tidak satu pun yang
mengusulkan.

“Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua. DPC
yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC. kenyatananya hanya 34 DPC yang
mengusulkan. berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi
tidak memenuhi syarat ketiga,” katanya.

Selanjutnya, usulan DPD dana DPC harus
mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Dalam hal ini SBY
seharusnya yang memberikan izin. Namun, sampai saat ini SBY tidak pernah
mengeluarkan izin KLB tersebut.

“Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai
tidak pernah memberikan persetujuan pelaksanaan KLB Deli Serdang. Jadi syarat
keempat tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketum Dusmala: Pilkada Untuk Mencari Pimpinan Pemerintahan, Bukan Pimp

Oleh sebab itu, dengan syarat yang tidak
terpenuhi tersebut maka KLB tersebut tidak sah secara hukum. Sehingga Moeldoko
sebagai Ketua Umum Partai Demokrat juga dinyatakan tidak sah.

“Kesimpulan besarnya semua persyaratan untuk
diselenggarakan KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi. Sehingga KLB Deli
Serdang benar-benar tidak sah dan ilegal,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru