26.9 C
Jakarta
Wednesday, January 29, 2025

Jadwal Pelantikan Gubernur Kalteng Belum Pasti, Ini Sebabnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, hingga kini belum dapat dipastikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Sastriadi, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun gugatan pasangan Willy Midel Yoseph–Habib Ismail telah resmi dicabut.

“Prosesnya harus menunggu putusan MK terlebih dahulu. Setelah itu, KPU baru bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Barulah kemudian pelantikan dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Sastriadi, Selasa (28/1).

Pelantikan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 sebenarnya ditujukan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum di MK.

Namun, meskipun gugatan terhadap hasil Pilkada telah dicabut, KPU tetap harus menjalankan tahapan sesuai aturan yang berlaku sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Polri Makin Profesional, Terus Berkomitmen Menjalankan Tugas dengan Adil dan Transparan

Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebelumnya dinyatakan unggul dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.

Namun, pasangan Willy Midel Yoseph–Habib Ismail sempat menggugat hasil tersebut ke MK sebelum akhirnya mencabut gugatan pada sidang pendahuluan.

Dengan demikian, sengketa hukum terkait Pilkada Kalteng tidak berlanjut.

KPU Kalteng memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, guna memastikan pelantikan berjalan lancar dan sah secara hukum.

Masyarakat pun diimbau untuk bersabar menunggu proses finalisasi dari MK sebelum pelantikan resmi dilaksanakan. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, hingga kini belum dapat dipastikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Sastriadi, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun gugatan pasangan Willy Midel Yoseph–Habib Ismail telah resmi dicabut.

“Prosesnya harus menunggu putusan MK terlebih dahulu. Setelah itu, KPU baru bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Barulah kemudian pelantikan dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Sastriadi, Selasa (28/1).

Pelantikan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 sebenarnya ditujukan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum di MK.

Namun, meskipun gugatan terhadap hasil Pilkada telah dicabut, KPU tetap harus menjalankan tahapan sesuai aturan yang berlaku sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Polri Makin Profesional, Terus Berkomitmen Menjalankan Tugas dengan Adil dan Transparan

Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebelumnya dinyatakan unggul dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.

Namun, pasangan Willy Midel Yoseph–Habib Ismail sempat menggugat hasil tersebut ke MK sebelum akhirnya mencabut gugatan pada sidang pendahuluan.

Dengan demikian, sengketa hukum terkait Pilkada Kalteng tidak berlanjut.

KPU Kalteng memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, guna memastikan pelantikan berjalan lancar dan sah secara hukum.

Masyarakat pun diimbau untuk bersabar menunggu proses finalisasi dari MK sebelum pelantikan resmi dilaksanakan. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/