30.6 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

KPU Kalteng Jelaskan Mekanisme Quick Count oleh Tiga Lembaga Survei

PROKALTENG.CO – Tiga lembaga survei akan melakukan penghitungan cepat atau quick count dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024. Ketiga lembaga tersebut, yakni Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia, dan Polmark Indonesia, telah terakreditasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menjelaskan prosedur yang harus dilalui lembaga survei untuk mendapatkan akreditasi.

“Lembaga survei atau pemantau mendaftar ke KPU Provinsi. KPU Provinsi kemudian memverifikasi persyaratan yang diajukan oleh lembaga tersebut sebelum memberikan sertifikat akreditasi,” ujarnya pada Rabu (27/11).

Quick count sendiri menjadi salah satu referensi utama bagi masyarakat untuk mengetahui hasil sementara pemilihan sebelum hasil resmi diumumkan oleh KPU. (hfz)

Baca Juga :  Cara dan Syarat Pindah Memilih di Pilkada Kalteng 2024, Cek Batas Waktu dari KPU

PROKALTENG.CO – Tiga lembaga survei akan melakukan penghitungan cepat atau quick count dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024. Ketiga lembaga tersebut, yakni Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia, dan Polmark Indonesia, telah terakreditasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menjelaskan prosedur yang harus dilalui lembaga survei untuk mendapatkan akreditasi.

“Lembaga survei atau pemantau mendaftar ke KPU Provinsi. KPU Provinsi kemudian memverifikasi persyaratan yang diajukan oleh lembaga tersebut sebelum memberikan sertifikat akreditasi,” ujarnya pada Rabu (27/11).

Quick count sendiri menjadi salah satu referensi utama bagi masyarakat untuk mengetahui hasil sementara pemilihan sebelum hasil resmi diumumkan oleh KPU. (hfz)

Baca Juga :  Cara dan Syarat Pindah Memilih di Pilkada Kalteng 2024, Cek Batas Waktu dari KPU

Terpopuler

Artikel Terbaru

/