25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Demi Muruah DPD RI, Capim Harus Bersih dari Persoalan Hukum dan Etik

Tata tertib pemilihan Pimpinan
DPD RI periode 2019-2024 menegaskan, calon pimpinan (capim) harus terbebas dari
permasalahan hukum dan persoalan etik. Aturan itu menuai respons positif dari
sejumlah pakar politik.

Salah satunya, Pengamat politik Universitas
Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno yang menganggap aturan itu penting,
agar dalam lima tahun kedepan DPD RI dijaga muruah kelembagaannya.

“Ini demi menjaga muruah DPD. Jadi siapa pun
yang maju nanti harus bebas dari masalah hukum dan etik karena DPD RI kan
lembaga negara,” kata Adi saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).

Adi juga menuturkan, sosok pimpinan DPD RI
kedepan juga harus memiliki karakter negarawan yang bisa melebur dan diterima
semua kalangan. Sebab, fungsi utama DPD RI adalah sebagai representasi daerah
untuk diperjuangkan aspirasinya di level pusat.

Baca Juga :  Belum Miliki Cawapres, Ganjar-Prabowo Kemungkinan Berpasangan

“Karena itu pimpinan DPD RI harus fleksibel
dan bisa diterima semua kalangan. Sebab dia akan membangun jembatan harmonis
dengan DPR,” kata Adi.

Adi pun menyinggung sosok Nono Sampono yang
dinilai mempunyai kriteria pimpinan DPD RI. Sebab, Nono yang dinilai mampu
membuka komunikasi dengan semua kalangan dan juga memiliki karakter yang kuat
sebab berasal dari militer.

“Cocok dan potensial (Nono Sampono menjadi
pimpinan DPD RI). Tergantung musyawarah mufakat di DPD nantinya,” tandasnya.

Namun demikian, Adi mengingatkan, jika DPD RI
menjadi lembaga yang kuat harus ada pemberian kewenangan dan fungsinya yang
lebih. Karena kalau mau memperkuat DPD fungsinya harus dirubah dimana DPD harus
diberikan kewenangan untuk bisa terlibat dan menentukan UU.

Baca Juga :  Susunan Kabinet Sudah Rampung, Jokowi: Saya Umumkan Setelah Pelantikan

“DPD itu ada tapi seperti tiada karena tak
punya kewenangan regulatif,” ungkapnya. (jpg)

Tata tertib pemilihan Pimpinan
DPD RI periode 2019-2024 menegaskan, calon pimpinan (capim) harus terbebas dari
permasalahan hukum dan persoalan etik. Aturan itu menuai respons positif dari
sejumlah pakar politik.

Salah satunya, Pengamat politik Universitas
Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno yang menganggap aturan itu penting,
agar dalam lima tahun kedepan DPD RI dijaga muruah kelembagaannya.

“Ini demi menjaga muruah DPD. Jadi siapa pun
yang maju nanti harus bebas dari masalah hukum dan etik karena DPD RI kan
lembaga negara,” kata Adi saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).

Adi juga menuturkan, sosok pimpinan DPD RI
kedepan juga harus memiliki karakter negarawan yang bisa melebur dan diterima
semua kalangan. Sebab, fungsi utama DPD RI adalah sebagai representasi daerah
untuk diperjuangkan aspirasinya di level pusat.

Baca Juga :  Belum Miliki Cawapres, Ganjar-Prabowo Kemungkinan Berpasangan

“Karena itu pimpinan DPD RI harus fleksibel
dan bisa diterima semua kalangan. Sebab dia akan membangun jembatan harmonis
dengan DPR,” kata Adi.

Adi pun menyinggung sosok Nono Sampono yang
dinilai mempunyai kriteria pimpinan DPD RI. Sebab, Nono yang dinilai mampu
membuka komunikasi dengan semua kalangan dan juga memiliki karakter yang kuat
sebab berasal dari militer.

“Cocok dan potensial (Nono Sampono menjadi
pimpinan DPD RI). Tergantung musyawarah mufakat di DPD nantinya,” tandasnya.

Namun demikian, Adi mengingatkan, jika DPD RI
menjadi lembaga yang kuat harus ada pemberian kewenangan dan fungsinya yang
lebih. Karena kalau mau memperkuat DPD fungsinya harus dirubah dimana DPD harus
diberikan kewenangan untuk bisa terlibat dan menentukan UU.

Baca Juga :  Susunan Kabinet Sudah Rampung, Jokowi: Saya Umumkan Setelah Pelantikan

“DPD itu ada tapi seperti tiada karena tak
punya kewenangan regulatif,” ungkapnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru