27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Bawaslu Beberkan Hasil Pengawasan Prosedur Coklit di Kalteng, Begini Hasilnya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah melakukan pengoptimalan pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Provinsi Kalteng Tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kalteng Siti Wahidah mengaku telah melakukan pengawasan pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni – 24 Juli 2024. Ia memastikan prosesnya sesuai Prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.

”Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan upaya pencegahan sejak dini,” kata Wahidah dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Ia menjelaskan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih dilakukan baik melalui media sosial, tatap muka, pamplet atau leaflet, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Dalam pengawasan ini pihaknya melakukan dengan beberapa cara Yaknu Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit. selain itu uji petik dilakukan sejak hari ke-4 hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih. Dan Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga perhari.

Baca Juga :  Program Makan Siang Gratis Siswa akan Berdayakan Petani

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada saat tujuh hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit. Selain itu juga melaksanakan apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan membuka Posko Aduan Untuk Masyarakat secara rutin.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Kalteng melalui pengawasan secara melekat dan uji petik (sampling) di wilayah Provinsi Kalteng hingga akhir Coklit 24 Juni 2024 dengan 14 Kabupaten/Kota, 136 kecamatan, 1.571 Desa atau Kelurahan, di 4.401 TPS diperoleh Hasil pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit.

Hasil pengawasan tersebut yakni ada jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker ada 4 KK, terdapat di kecamatan Jenamas kabupaten Barito Selatan ada 1 KK, dan di Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara 3 KK.

Selain itu jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker ada 450.209 KK. Selain itu jumlah Pantarlih yang Tidak Mencoklit secara langsung ada 2 pantarlih terdapat di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Wahidah juga menyebutkan, ada petugas Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain ada 2 Pantarlih. Hal itu terdapat di kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara ada 1 Pantarlih dan Di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ada 1 Pantarlih.

Baca Juga :  Asisten III Setda Seruyan Maju Pilkada, Daftar Bacabup ke Partai Gerindra

Saat ini, Bawaslu Provinsi Kalteng sedang melakukan pencermatan hasil pengawasan Coklit, khususnya akurasi data pemilih.

“Pencermatan dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam daftar pemilih,pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih, serta pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan ragam disabilitasnya. Terhadap adanya data yang tidak akurat, selanjutnya dilakukan saran perbaikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait,” tegas Wahidah.

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalteng melakukan hal hal sebagai berikut. Yakni menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit. Saran perbaikan tersebut dilakukan langkah tindaklanjut oleh KPU sesuai tingkatan.

“Selain itu juga melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa,” tegasnya.

Wahidah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum di-Coklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawalhak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah melakukan pengoptimalan pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Provinsi Kalteng Tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kalteng Siti Wahidah mengaku telah melakukan pengawasan pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni – 24 Juli 2024. Ia memastikan prosesnya sesuai Prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.

”Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan upaya pencegahan sejak dini,” kata Wahidah dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Ia menjelaskan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih dilakukan baik melalui media sosial, tatap muka, pamplet atau leaflet, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Dalam pengawasan ini pihaknya melakukan dengan beberapa cara Yaknu Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit. selain itu uji petik dilakukan sejak hari ke-4 hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih. Dan Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga perhari.

Baca Juga :  Program Makan Siang Gratis Siswa akan Berdayakan Petani

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada saat tujuh hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit. Selain itu juga melaksanakan apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan membuka Posko Aduan Untuk Masyarakat secara rutin.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Kalteng melalui pengawasan secara melekat dan uji petik (sampling) di wilayah Provinsi Kalteng hingga akhir Coklit 24 Juni 2024 dengan 14 Kabupaten/Kota, 136 kecamatan, 1.571 Desa atau Kelurahan, di 4.401 TPS diperoleh Hasil pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit.

Hasil pengawasan tersebut yakni ada jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker ada 4 KK, terdapat di kecamatan Jenamas kabupaten Barito Selatan ada 1 KK, dan di Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara 3 KK.

Selain itu jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker ada 450.209 KK. Selain itu jumlah Pantarlih yang Tidak Mencoklit secara langsung ada 2 pantarlih terdapat di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Wahidah juga menyebutkan, ada petugas Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain ada 2 Pantarlih. Hal itu terdapat di kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara ada 1 Pantarlih dan Di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ada 1 Pantarlih.

Baca Juga :  Asisten III Setda Seruyan Maju Pilkada, Daftar Bacabup ke Partai Gerindra

Saat ini, Bawaslu Provinsi Kalteng sedang melakukan pencermatan hasil pengawasan Coklit, khususnya akurasi data pemilih.

“Pencermatan dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam daftar pemilih,pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih, serta pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan ragam disabilitasnya. Terhadap adanya data yang tidak akurat, selanjutnya dilakukan saran perbaikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait,” tegas Wahidah.

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalteng melakukan hal hal sebagai berikut. Yakni menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit. Saran perbaikan tersebut dilakukan langkah tindaklanjut oleh KPU sesuai tingkatan.

“Selain itu juga melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa,” tegasnya.

Wahidah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum di-Coklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawalhak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru