PROKALTENG.CO – Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Praktisi hukum Wikarya F Dirun menyebut. sengketa terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bukan merupakan kewenangan MK untuk mengadilinya.
Menurutnya, kasus-kasus ihwal TSM merupakan kewenangan di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bukan kewenangan MK untuk mengadilinya, akan tetapi kewenangan Bawaslu,” ujar Wikarya, Kamis (26/12).
Wikarya menjelaskan Bahwa meskipun TSM menjadi ranah Bawaslu, ada kondisi tertentu yang memungkinkan MK untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut. Itu jika laporan pelanggaran TSM yang diajukan ke Bawaslu tidak mendapatkan tindak lanjut, meskipun laporan tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materil.
“Kewenangan Bawaslu bisa saja diambil alih MK jika laporan TSM di Bawaslu tidak ditindaklanjuti, kendati telah memenuhi syarat formil maupun materil,” imbuhnya.(hfz)