Presiden Joko Widodo
(Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden
(KSP). Yakni menambahkan kursi Wakil KSP dalam struktur organisasi pemerintahan
yang ia jalankan. Hal ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi II DPR,
Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah perlu jelaskan tentang struktur baru
tersebut. Termasuk juga menjelaskankan ke publik alasan pembentukan jabatan
itu. “Presiden juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP sehingga
perlu wakil di KSP,†ujar Sodik saat dihubungi, Kamis (26/12)
Politikus Partai
Gerindra ini berujar, memang saat ini muncul persepsi di pemerintahan
Jokowi-Ma’ruf Amin terlalu gemuk isinya. Sehingga memang sepatutnya pemerintah
menjelaskan gemuknya kabinet Jokowi ini.
“Memang banyak yang
mempertanyakan hal ini dianggap terlalu gemuk, dengan penjelasan tersebut
publik tahu alasan presiden sehingga tidak hanya kuat alasan politis,â€
sebutnya.
Tugas-tugas Wakil KSP
juga perlu dibeberkan oleh pemerintah. Sehingga tidak tumpang tindih dengan
jabatan-jabatan lainnya. Termasuk juga tugas dan fungsi Wakil Ketua KSP.
“Sekali lagi presiden
secara langsung atau via jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas
agar tidak berkesan ada beban politik,†pungkasnya.
Sekadar informasi,
adanya posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang
Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur
tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf
Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan
tugas Kantor Staf Kepresidenan,†bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.(jpc)