32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Tiga Bacaleg Artis Terkait Judi Online Dilaporkan ke KPU

PROKALTENG.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengadukan tiga bacaleg terkait judi online ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (25/9). Tiga bacaleg berlatar belakang artis tersebut berinisial GD, VP, dan DC.

Direktur LBH PB PMII Muhammad Qusyairi mengatakan, pengaduan terhadap tiga bacaleg itu terkait dugaan mempromosikan judi online. ”Ini bukti tanda terima pengaduannya,” ujar dia sembari menunjukkan secarik kertas.

Pengaduan itu merupakan upaya agar KPU memberikan perhatian khusus terhadap bacaleg artis yang sedang terjerat kasus promosi judi online. Menurut Qusyairi, dengan pengaduan tersebut, diharapkan ada sanksi yang diberikan KPU. Masyarakat harus waspada terhadap bacaleg artis yang mempromosikan judi.

Baca Juga :  KPU Kalteng Pastikan Tak Akan Pindahkan Anggaran Pilkada dari BTN

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya tidak dapat mencoret tiga nama tersebut. Sebab, dugaan pelanggaran yang disampaikan belum berkekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan, yang dapat membatalkan bacaleg adalah adanya putusan yang inkrah.

”Kecuali yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan inkrah di pidana kurungan misalnya. Itu lain (bisa dicoret),” ujarnya. (idr/far/c9/bay)

PROKALTENG.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengadukan tiga bacaleg terkait judi online ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (25/9). Tiga bacaleg berlatar belakang artis tersebut berinisial GD, VP, dan DC.

Direktur LBH PB PMII Muhammad Qusyairi mengatakan, pengaduan terhadap tiga bacaleg itu terkait dugaan mempromosikan judi online. ”Ini bukti tanda terima pengaduannya,” ujar dia sembari menunjukkan secarik kertas.

Pengaduan itu merupakan upaya agar KPU memberikan perhatian khusus terhadap bacaleg artis yang sedang terjerat kasus promosi judi online. Menurut Qusyairi, dengan pengaduan tersebut, diharapkan ada sanksi yang diberikan KPU. Masyarakat harus waspada terhadap bacaleg artis yang mempromosikan judi.

Baca Juga :  KPU Kalteng Pastikan Tak Akan Pindahkan Anggaran Pilkada dari BTN

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya tidak dapat mencoret tiga nama tersebut. Sebab, dugaan pelanggaran yang disampaikan belum berkekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan, yang dapat membatalkan bacaleg adalah adanya putusan yang inkrah.

”Kecuali yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan inkrah di pidana kurungan misalnya. Itu lain (bisa dicoret),” ujarnya. (idr/far/c9/bay)

Terpopuler

Artikel Terbaru