27.3 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Teruskan Pembangunan Daerah, Perhatikan Netralitas Sebagai ASN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wakil Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010- 2015, H Achmad Diran mengapresiasi pelantikan 10 penjabat (Pj) kepala daerah. Semua penjabat yang baru dilantik itu merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sudah seharusnya netral pada pemilu 2024.

Dikatakan Achmad Diran, perihal netralitas ASN tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat dan juga ketua Dewan Pimpinan Wilayan (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), ia setuju jika netralitas ASN benar-benar diperhatikan. Tetap fokus pada tugas dan fungsi menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Pengumuman! Tiga Anggota Bawaslu Kota Terpilih, Ini Daftar Namanya

“Para penjabat yang baru dilantik diharapkan meneruskan pembangunan daerah. Juga harus memperhatikan netralitas sebagai ASN, dengan tunduk dan patuh pada tata aturan yang berlaku,” tegas pria yang pernah menjabat Bupati Barito Selatan periode 1995–2001.

Dalam menjalankan tugas sebagai penjabat bupati dan wali kota, 10 ASN yang baru dilantik itu tidak boleh memberikan dukungan kepada partai politik mana pun. Apalagi sampai menggerakkan massa untuk memberikan dukungan kepada seseorang sebagai calon kepala daerah.

“Karena tahun ini merupakan tahun politik, masyarakat akan disibukkan dengan persiapan pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada. Sebagai seorang penjabat kepala daerah tentu punya hak untuk mendukung anggota keluarga atau siapa pun yang maju. Namun menggerakkan, mengajak, atau upaya lainnya tidak diperbolehkan. Harus melindungi semua partai yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polresta Palangkaraya Simulasi Dalmas Awal

Hal itu bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan yang sudah terawat baik selama ini. Itu menjadi tugas bersama agar pemilu yang akan datang berjalan lancar dan sukses, sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dalam memajukan daerah.

“Siapa pun yang menjadi pemenang nanti, baik sebagai bupati, wali kota, gubernur, dan partai politik apa pun, semuanya harus diayomi oleh penjabat bupati dan wali kota masing-masing. Jangan membedakan partai politik, suku, agama, dan golongan. Mari kita ikut membangun daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tegasnya.

Achmad Diran berharap para penjabat bupati/wali kota dapat melanjutkan pembangunan yang sudah dimulai oleh kepala daerah sebelumnya, mewujudkan pembangunan seluas-luasnya yang bermuara bagi kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai. (nue/ala/kpg/ind)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wakil Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010- 2015, H Achmad Diran mengapresiasi pelantikan 10 penjabat (Pj) kepala daerah. Semua penjabat yang baru dilantik itu merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sudah seharusnya netral pada pemilu 2024.

Dikatakan Achmad Diran, perihal netralitas ASN tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat dan juga ketua Dewan Pimpinan Wilayan (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), ia setuju jika netralitas ASN benar-benar diperhatikan. Tetap fokus pada tugas dan fungsi menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Pengumuman! Tiga Anggota Bawaslu Kota Terpilih, Ini Daftar Namanya

“Para penjabat yang baru dilantik diharapkan meneruskan pembangunan daerah. Juga harus memperhatikan netralitas sebagai ASN, dengan tunduk dan patuh pada tata aturan yang berlaku,” tegas pria yang pernah menjabat Bupati Barito Selatan periode 1995–2001.

Dalam menjalankan tugas sebagai penjabat bupati dan wali kota, 10 ASN yang baru dilantik itu tidak boleh memberikan dukungan kepada partai politik mana pun. Apalagi sampai menggerakkan massa untuk memberikan dukungan kepada seseorang sebagai calon kepala daerah.

“Karena tahun ini merupakan tahun politik, masyarakat akan disibukkan dengan persiapan pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada. Sebagai seorang penjabat kepala daerah tentu punya hak untuk mendukung anggota keluarga atau siapa pun yang maju. Namun menggerakkan, mengajak, atau upaya lainnya tidak diperbolehkan. Harus melindungi semua partai yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polresta Palangkaraya Simulasi Dalmas Awal

Hal itu bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan yang sudah terawat baik selama ini. Itu menjadi tugas bersama agar pemilu yang akan datang berjalan lancar dan sukses, sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dalam memajukan daerah.

“Siapa pun yang menjadi pemenang nanti, baik sebagai bupati, wali kota, gubernur, dan partai politik apa pun, semuanya harus diayomi oleh penjabat bupati dan wali kota masing-masing. Jangan membedakan partai politik, suku, agama, dan golongan. Mari kita ikut membangun daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tegasnya.

Achmad Diran berharap para penjabat bupati/wali kota dapat melanjutkan pembangunan yang sudah dimulai oleh kepala daerah sebelumnya, mewujudkan pembangunan seluas-luasnya yang bermuara bagi kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai. (nue/ala/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru