PROKALTENG.CO– Salah satu penasihat hukum tim kampanye pasangan Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto SH. Mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum terkait penetapan para tersangka kasus dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada Batara.
Hal itu disampaikan Rusdi saat ditemui media di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (24/3).
“Kami berterima kasih kepada penyidik karena telah profesional dalam melakukan penetapan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan praktik politik uang,” kata Rusdi.
Rusdi berharap kepolisian bisa secepatnya menyelidiki dan menuntaskan kasus ini secara profesional. Saat diminta pendapat terkait pelaksanaan PSU Batara, Rusdi menilai pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, telah gagal melaksanakan PSU tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan MK RI terkait pelaksanaan Pilkada Batara tahun 2025.
Rusdi menilai PSU tersebut gagal karena adanya pembiaran dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu paslon, sehingga hasil perolehan suara di dua TPS yang digelar PSU tersebut tidak murni.
Pihaknya menilai PSU yang dilaksanakan KPU dan seharusnya diawasi Bawaslu ini, telah gagal akibat terjadinya pelanggaran pemilu berupa permainan politik uang oleh salah satu paslon. Dia juga menyatakan, tim kampanye Gogo-Helo pasti akan menggugat ke MK penetapan hasil Pilkada Batara.
“Karena PSU ini sudah kami anggap gagal, maka kami akan ajukan gugatan ke MK,” ucapnya tegas.
Rusdi menerangkan, alasan MK memerintahkan KPU menggelar PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru karena MK menilai hasil pemungutan suara di dua TPS itu bukan hasil yang murni.
“Persoalannya karena satu TPS di Malawaken ada 15 pemilih yang tidak membawa KTP, kemudian di TPS 01 Melayu ada dua selisih suara dalam hasil rekapitulasi. Jadi, alasan MK memutuskan melakukan PSU adalah untuk menjaga kemurnian hasil pemilihan,” terang Rusdi, lalu menyebut majelis hakim MK menilai terdapat 17 hasil surat suara yang dianggap tidak normal dari dua TPS itu.
Akan tetapi, dengan adanya kasus OTT dugaan praktik politik uang menjelang PSU di Batara, Rusdi menyebut itu menjadi bukti kuat bahwa PSU telah gagal dilaksanakan sebagaimana perintah MK.
Menurutnya, OTT itu menjadi bukti terjadinya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Batara.
Dikatakan Rusdi, pihaknya sudah mendapatkan bukti berupa daftar ceklis nama 72 warga yang disebut sebagai pihak penerima uang dari tim kampanye salah satu paslon. Adapun nilai uang yang diterima 72 orang itu bervariasi, dari Rp10 juta hingga Rp16 juta per orang.
“Dari keterangan salah satu saksi penerima uang yang diperiksa polisi, nilai uang yang diterima adalah Rp10 juta, Rp15 juta, Rp 16 juta per orang,” kata Rusdi yang mengaku ikut mendampingi warga bersangkutan saat diperiksa polisi.
Berdasarkan keterangan saksi itu, penyerahan uang kepada warga dilakukan dalam tiga tahap, bahkan sejak sebelum gugatan Pilkada Batara diputuskan oleh MK. “Berdasarkan keterangan saksi ini, berkembang lagi bahwa dari bulan Desember sebelum putusan MK sudah ada DP Rp1 juta, lalu pada awal Februari Rp5 juta, dan terakhir Rp10 juta,” beber Rusdi.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 72 orang warga yang namanya terdaftar dalam ceklis itu, hanya 3 orang saja yang diperiksa penyidik. Artinya, masih ada 69 orang lagi yang namanya terdaftar dalam ceklis itu yang masih melenggang bebas dan kemungkinan mereka pun ikut mencoblos saat digelar PSU.
“Kemarin MK memerintah PSU karena ada 17 suara yang dianggap tidak murni, tetapi sekarang ini ada 72 orang atau 72 suara yang terdaftar dalam ceklis karena diduga sudah menerima uang ikut memilih, siapa yang bisa menjamin kemurnian suara mereka,” kata Rusdi.
Karena itu, pihaknya menilai penyelengara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, ikut harus bertanggung jawab dalam masalah ini. “PSU ini telah gagal dilaksanakan oleh KPU dan gagal diawasi oleh Bawaslu sesuai amanah konstitusi. Karena itu, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab,” tegas Rusdi, dan memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil PSU di Kabupaten Batara. (ham/ovi/sja/ala/kpg)