33.2 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

PKC PMII Kalteng Tagih Ketegasan KPU Soal Politik Uang di Barito Utara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan politik uang yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Barito Utara menjadi perhatian serius. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Desakan itu disampaikan dalam audiensi di kantor KPU Kalteng, Selasa (25/3).

PKC PMII Kalteng menilai praktik politik uang merusak integritas demokrasi dan mencederai proses pemilu yang jujur serta adil. Mereka menuntut langkah konkret dari KPU guna memastikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga.

“Kami menuntut KPU Provinsi Kalteng untuk menjaga integritas, transparansi, serta ketegasan dalam menangani kasus OTT di Barito Utara sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua PKC PMII Kalteng, Fikri Haikal.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Kalteng, M. Rahman, menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus bersikap independen serta tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

Baca Juga :  Bersama Konten Kreator Bobon Santoso, Prabowo Hadiri Acara Makan Besar di Cilincing

“Kami memberikan peringatan kepada KPU dan Bawaslu Kalteng agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas sebagai penyelenggara pemilu sehingga tidak memperburuk citra demokrasi di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

PKC PMII Kalteng juga meminta KPU dan Bawaslu segera bertindak cepat dalam menangani dugaan politik uang yang terjadi pada 14 Maret 2025 di Kabupaten Barito Utara. Mereka menyoroti bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menjadikan rakyat sebagai komoditas politik demi kekuasaan.

Menanggapi tuntutan itu, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kalteng.

“Kami akan mengambil tindakan jika sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Kalteng. Saat ini, kami masih menunggu rekomendasi tersebut sebelum dapat melangkah lebih jauh,” jelas Sastriadi.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Siapkan Cara Jitu agar UMKM Bisa Tumbuh Subur di Indonesia

KPU Kalteng berjanji akan menangani kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memastikan transparansi dalam prosesnya.

Selain itu, PKC PMII Kalteng mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Barito Utara, untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya kasus ini dan menuntut pihak berwenang bertindak tegas terhadap pelanggaran yang mencederai demokrasi,” tambah Fikri Haikal.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara, Sekretaris KPU Kalteng, Kabag KPU Kalteng, serta perwakilan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya. Beberapa anggota PKC PMII Kalteng juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan politik uang yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Barito Utara menjadi perhatian serius. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Desakan itu disampaikan dalam audiensi di kantor KPU Kalteng, Selasa (25/3).

PKC PMII Kalteng menilai praktik politik uang merusak integritas demokrasi dan mencederai proses pemilu yang jujur serta adil. Mereka menuntut langkah konkret dari KPU guna memastikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga.

“Kami menuntut KPU Provinsi Kalteng untuk menjaga integritas, transparansi, serta ketegasan dalam menangani kasus OTT di Barito Utara sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua PKC PMII Kalteng, Fikri Haikal.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Kalteng, M. Rahman, menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus bersikap independen serta tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

Baca Juga :  Bersama Konten Kreator Bobon Santoso, Prabowo Hadiri Acara Makan Besar di Cilincing

“Kami memberikan peringatan kepada KPU dan Bawaslu Kalteng agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas sebagai penyelenggara pemilu sehingga tidak memperburuk citra demokrasi di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

PKC PMII Kalteng juga meminta KPU dan Bawaslu segera bertindak cepat dalam menangani dugaan politik uang yang terjadi pada 14 Maret 2025 di Kabupaten Barito Utara. Mereka menyoroti bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menjadikan rakyat sebagai komoditas politik demi kekuasaan.

Menanggapi tuntutan itu, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kalteng.

“Kami akan mengambil tindakan jika sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Kalteng. Saat ini, kami masih menunggu rekomendasi tersebut sebelum dapat melangkah lebih jauh,” jelas Sastriadi.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Siapkan Cara Jitu agar UMKM Bisa Tumbuh Subur di Indonesia

KPU Kalteng berjanji akan menangani kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memastikan transparansi dalam prosesnya.

Selain itu, PKC PMII Kalteng mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Barito Utara, untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya kasus ini dan menuntut pihak berwenang bertindak tegas terhadap pelanggaran yang mencederai demokrasi,” tambah Fikri Haikal.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara, Sekretaris KPU Kalteng, Kabag KPU Kalteng, serta perwakilan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya. Beberapa anggota PKC PMII Kalteng juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/