25.4 C
Jakarta
Sunday, May 5, 2024

KPU Lamandau Buka Rekrutmen 40 Orang PPK untuk Pilkada 2024

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau mulai melakukan rekrutmen Badan Adhoc yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

“Pendaftaran resmi dibuka pada Selasa 23 April hingga 29 April ini. Silahkan segera mendaftar,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Shabirin di Nanga Bulik, Selasa (25/4).

Dalam rekrutmen kali ini, lanjut Shabirin, pihaknya membutuhkan 40 orang. Mereka akan ditempatkan secara berkelompok yang terdiri dari lima PPK ke 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau.

“Para PPK yang terpilih nantinya akan diberi kontrak kerja selama delapan bulan,” bebernya.

Petugas, kata Shabirin, akan bekerja sesuai SOP dalam tugas-tugas penyelenggaraan pilkada di tingkat dan ruang lingkup kecamatan sejak enam bulan sebelum coblosan dan dua bulan setelahnya.

Baca Juga :  Ganjar Akan Inventarisir Pulau-Pulau Terluar, Lalu Ganti Nama dengan Bahasa Indonesia

“Kalau sesuai peraturan PPK memang direkrut ulang, sehingga setiap anggota bisa sama atau bisa beda dengan PPK pada Pemilu 14 Februari 2024,” katanya.

Terkait honorarium yang diterima para PPK, Shabirin menambahkan jika tidak ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Dimana untuk ketua sebesar Rp2,5 juta per bulan dan Rp2,2 per bulan untuk anggota yang bertugas.

Selain itu persyaratan yang dibutuhkan sama dengan pendaftaran PPK Pemilu. Para peserta bisa mendaftar secara daring melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Siapapun boleh mendaftar sebagai PPK, kecuali untuk anggota TNI dan Polri. Pun, batas usia yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” pungkasnya. (bib)

Baca Juga :  PDIP Lepas Kursi Ketua MPR, Bamsoet dan Cak Imin Masih Rebutan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau mulai melakukan rekrutmen Badan Adhoc yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

“Pendaftaran resmi dibuka pada Selasa 23 April hingga 29 April ini. Silahkan segera mendaftar,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Shabirin di Nanga Bulik, Selasa (25/4).

Dalam rekrutmen kali ini, lanjut Shabirin, pihaknya membutuhkan 40 orang. Mereka akan ditempatkan secara berkelompok yang terdiri dari lima PPK ke 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau.

“Para PPK yang terpilih nantinya akan diberi kontrak kerja selama delapan bulan,” bebernya.

Petugas, kata Shabirin, akan bekerja sesuai SOP dalam tugas-tugas penyelenggaraan pilkada di tingkat dan ruang lingkup kecamatan sejak enam bulan sebelum coblosan dan dua bulan setelahnya.

Baca Juga :  Ganjar Akan Inventarisir Pulau-Pulau Terluar, Lalu Ganti Nama dengan Bahasa Indonesia

“Kalau sesuai peraturan PPK memang direkrut ulang, sehingga setiap anggota bisa sama atau bisa beda dengan PPK pada Pemilu 14 Februari 2024,” katanya.

Terkait honorarium yang diterima para PPK, Shabirin menambahkan jika tidak ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Dimana untuk ketua sebesar Rp2,5 juta per bulan dan Rp2,2 per bulan untuk anggota yang bertugas.

Selain itu persyaratan yang dibutuhkan sama dengan pendaftaran PPK Pemilu. Para peserta bisa mendaftar secara daring melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Siapapun boleh mendaftar sebagai PPK, kecuali untuk anggota TNI dan Polri. Pun, batas usia yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” pungkasnya. (bib)

Baca Juga :  PDIP Lepas Kursi Ketua MPR, Bamsoet dan Cak Imin Masih Rebutan

Terpopuler

Artikel Terbaru