26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Ingat Ya ! Yang Ditunda Itu Tahapan Penyelenggaraan, Bukan Waktu Pemun

PALANGKA
RAYA
-Wabah
virus Corona atau Covid-19 menyebabkan empat tahapan penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah serentak Tahun 2020 ditunda. Keputusan penundaan sejumlah tahapan
ini, tentunya akan menggangu jadwal pemungutan suara atau pencoblosan pada 23
September 2020 mendatang. Pasalnya, penundaan tersebut sampai batas waktu yang
belum ditentukan.

Ketua KPU Kota Palangka
Raya, Ngismatul
Choiriyah
mengatakan, bahwa yang ditunda KPU itu tahapan
penyelenggaraan, bukan waktu pemungutan. “Jadi kita harus tetap optimistis
pemungutan suara pada 23 September mendatang bisa terlaksana,” ungkapnya saat
talkshow di Kalteng Pos, Selasa (24/3) siang.

Ngismatul
menjelaskan bahwa,
penetapan keputusan penundaan tahapan pilkada itu, berlaku mulai Minggu
(22/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Maka, pihaknya masih menunggu
arahan KPU Provinsi dan KPU RI.

Baca Juga :  Agustiar Ajak Mahasiswa Hindu Amalkan 4 Pilar Kebangsaan

Menurutnya, belum adanya rencana penundaan
pemungutan dan penghitungan suara karena KPU RI masih melihat perkembangan
wabah Covid-19. Jadi menurutnya, sangat bergantung pada kondisi Covid-19. 

Dikatakan Ngismatul, ketentuan mengenai hari
pemungutan dan penghitungan suara telah diatur Undang-Undang. Untuk itu,
seandainya tahapan tersebut akan ditunda atau diubah, harus ada revisi
undang-undang yang mengaturnya.

“Bisa jadi (ditunda,red),
jika situasi ini (kondisi Covid-19) berkepanjangan. Karena ada batas-batas waktu
dan tahapan yang harus dilalui oleh KPU. Kalaupun ini (wabah corona, red) berkembang,
bisa jadi ditunda, tapi harus ada Perpu pengganti undang-undang. Tapi kita berharap
semoga
wabah corona segera berlalu dan semua bisa berjalan semestinya,” ungkapnya

Dijelaskanya, penetapan
penundaan tahapan pilkada dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona itu
meliputi sejumlah tahapan. Yaitu tahapan pelantikan panitia pemungutan suara
(PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi faktual syarat dukungan calon
perseorangan, tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan
pelaksanaan pencocokan dan penelitian (pencoklik) data pemilih serta
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga :  Wow! Kongres PDIP Habiskan Rp 17,6 Miliar

“Karena ada kondisi
ini, maka empat tahapan ditunda. Bahkan, PPS juga belum dilantik dan tentunya
belum bisa bekerja. Padahal, sesuai jadwal, pembentukan PPDP mulai 26 Maret –
15 April. Dan pada 16 April mendatang, PPDP sudah harus kerja dengan terjun
langsung ke masyarakat,” ungkapnya. 

 

EMPAT
TAHAPAN DITUNDA :

1. Tahapan Pelantikan PPS

2. Tahapan Verifikasi
faktual syarat dukungan calon perseorangan

3. Tahapan Pembentukan
PPDP

4. Tahapan Pencocokan
dan penelitian DPT 

PALANGKA
RAYA
-Wabah
virus Corona atau Covid-19 menyebabkan empat tahapan penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah serentak Tahun 2020 ditunda. Keputusan penundaan sejumlah tahapan
ini, tentunya akan menggangu jadwal pemungutan suara atau pencoblosan pada 23
September 2020 mendatang. Pasalnya, penundaan tersebut sampai batas waktu yang
belum ditentukan.

Ketua KPU Kota Palangka
Raya, Ngismatul
Choiriyah
mengatakan, bahwa yang ditunda KPU itu tahapan
penyelenggaraan, bukan waktu pemungutan. “Jadi kita harus tetap optimistis
pemungutan suara pada 23 September mendatang bisa terlaksana,” ungkapnya saat
talkshow di Kalteng Pos, Selasa (24/3) siang.

Ngismatul
menjelaskan bahwa,
penetapan keputusan penundaan tahapan pilkada itu, berlaku mulai Minggu
(22/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Maka, pihaknya masih menunggu
arahan KPU Provinsi dan KPU RI.

Baca Juga :  Agustiar Ajak Mahasiswa Hindu Amalkan 4 Pilar Kebangsaan

Menurutnya, belum adanya rencana penundaan
pemungutan dan penghitungan suara karena KPU RI masih melihat perkembangan
wabah Covid-19. Jadi menurutnya, sangat bergantung pada kondisi Covid-19. 

Dikatakan Ngismatul, ketentuan mengenai hari
pemungutan dan penghitungan suara telah diatur Undang-Undang. Untuk itu,
seandainya tahapan tersebut akan ditunda atau diubah, harus ada revisi
undang-undang yang mengaturnya.

“Bisa jadi (ditunda,red),
jika situasi ini (kondisi Covid-19) berkepanjangan. Karena ada batas-batas waktu
dan tahapan yang harus dilalui oleh KPU. Kalaupun ini (wabah corona, red) berkembang,
bisa jadi ditunda, tapi harus ada Perpu pengganti undang-undang. Tapi kita berharap
semoga
wabah corona segera berlalu dan semua bisa berjalan semestinya,” ungkapnya

Dijelaskanya, penetapan
penundaan tahapan pilkada dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona itu
meliputi sejumlah tahapan. Yaitu tahapan pelantikan panitia pemungutan suara
(PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi faktual syarat dukungan calon
perseorangan, tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan
pelaksanaan pencocokan dan penelitian (pencoklik) data pemilih serta
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga :  Wow! Kongres PDIP Habiskan Rp 17,6 Miliar

“Karena ada kondisi
ini, maka empat tahapan ditunda. Bahkan, PPS juga belum dilantik dan tentunya
belum bisa bekerja. Padahal, sesuai jadwal, pembentukan PPDP mulai 26 Maret –
15 April. Dan pada 16 April mendatang, PPDP sudah harus kerja dengan terjun
langsung ke masyarakat,” ungkapnya. 

 

EMPAT
TAHAPAN DITUNDA :

1. Tahapan Pelantikan PPS

2. Tahapan Verifikasi
faktual syarat dukungan calon perseorangan

3. Tahapan Pembentukan
PPDP

4. Tahapan Pencocokan
dan penelitian DPT 

Terpopuler

Artikel Terbaru