PROKALTENG.CO, NANGA BULIK โ Langkah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 01, Hendra Lesmana-Budiman terhenti setelah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamandau ditolak Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, Hendra Lesmana melalui saluran media sosial miliknya mengaku menerima hasil putusan dan menyampaikan selamat kepada Calon Bupati Rizky Aditya Putra, dan wakilnya, Abdul Hamid.
โPutusan MK sore ini sudah kita dengar bersama, ini menandakan perjuangan dan ikhtiar kita untuk Pilkada 2024 sudah sampai di titik akhir. Saya berharap kita semua mengikhlaskan apa yg sudah menjadi ketetapan Allah SWT TYME, โ tulis Hendra, Senin (24/2) malam, di Sosmednya.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lamandau. Untuk melanjutkan kehidupan seperti biasa. Dan dirinya berharap dapat berkontribusi untuk Kabupaten Lamandau di aspek dan bidang yang lain.
โTidak ada lagi sekat pembeda dukungan untuk memajukan Kabupaten Lamandau kedepan. Saya dan pak H Budiman mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada rekan, sahabat dan warga Lamandau sekalian, mohon maaf kiranya kalau terdapat hal-hal yang tidak berkenan selama ini,โ ucapnya.
Selain memberi selamat, Hendra berharap kepada Paslon terpilih Rizky-Hamid untuk mewujudkan janji politik, program dan kegiatan dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Lamandau.
โKepada Bapak Bupati Rizky Aditya Putra dan Wakil Bupati Bapak Abdul Hamid Saya ucapkan selamat dan sukses,โ pungkasnya. (Bib)