PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau dengan tegas membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan pasangan calon Hendra-Budiman dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari Kalteng Pos, Sabtu (25/1), pada sidang yang digelar Jumat (24/1) di Gedung MK RI, Jakarta, KPU Lamandau melalui kuasa hukumnya, Baron Harahap Saleh, menyampaikan keterangan resmi bahwa seluruh proses pemungutan suara telah berjalan sesuai aturan tanpa ada kekeliruan signifikan yang dapat memengaruhi hasil akhir.
Menurut Baron, semua kesalahan administratif yang terjadi, seperti pencatatan hasil penghitungan suara, telah diperbaiki di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan disetujui oleh saksi dari semua pasangan calon serta panitia pengawas TPS.
“Kesalahan pencatatan telah kami koreksi. Tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi, sehingga tidak dicatatkan dalam kejadian khusus,” tegasnya dalam persidangan.
KPU juga menepis tuduhan pemohon mengenai empat pemilih tambahan di TPS 01 yang menggunakan e-KTP tanpa tercatat namanya. Baron memastikan, itu hanya fiktif, tidak ada bukti yang menguatkan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dugaan perbedaan data pada formulir C hasil dengan yang diunggah telah dikoreksi secara transparan, terutama pada kategori suara tidak sah.
Dalam petitumnya, KPU Lamandau memohon kepada MK untuk menolak seluruh gugatan pemohon dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 sebagai hasil resmi Pilkada.
Selain KPU, pihak terkait dalam sengketa ini, pasangan Rizky-Hamid, juga membantah tuduhan yang dilayangkan.
Melalui kuasa hukumnya, Jeffriko Seran, pasangan Rizky-Hamid menilai dalil pemohon tidak berdasar dan hanya merupakan asumsi yang dipaksakan.
“Semua saksi pemohon menandatangani model C hasil salinan tanpa keberatan apa pun. Tuduhan pelanggaran tidak memiliki dasar fakta,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Lamandau turut memberikan tanggapan dalam sidang tersebut.
Ketua Bawaslu, Yustedi, mengungkapkan bahwa dari 15 laporan yang diterima selama proses Pilkada, hanya dua yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Salah satunya terkait dugaan pelanggaran netralitas anggota KPPS, namun sudah ditindaklanjuti KPU dengan teguran lisan.
Sidang sengketa ini menjadi penentu apakah gugatan Hendra-Budiman akan diterima atau seluruh dalil mereka ditolak oleh MK. Sidang lanjutan masih akan digelar untuk mendengarkan pembuktian lebih lanjut. (irj/ce/ala/kpg)