PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polemik terkait usulan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Endang Susilawatie yang diajukan menggantikan almarhum Agus Pramono, kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, kini calon legislatif dari Partai Gerindra, Dodi Ramosta Sitepu mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan jajaran komisioner KPU ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Dodi, Rahmadi G. Lentam, pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Rahmadi, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh seluruh anggota KPU Kalteng.
“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yang dilakukan pada Jumat, 29 November 2024,” ujarnya, Kamis (24/4).
Surat yang dimaksud adalah Surat KPU Provinsi Kalteng Nomor: 400/400/PY.031-SD/62/2024 tertanggal 29 November 2024, perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono.
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng dan pihak terkait, yang menyebut Endang Susilawatie memenuhi syarat sebagai calon PAW untuk menggantikan Agus Pramono yang telah meninggal dunia pada 18 Oktober 2024 lalu.
Namun, Rahmadi menegaskan bahwa Endang tidak lagi memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PAW karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan pada 22 September 2024 oleh KPU Kabupaten Katingan, berpasangan dengan Sakariyas, SE, sebagai calon bupati.
Rahmadi juga menambahkan bahwa keberadaan surat tersebut, dapat digunakan untuk memberikan atau menimbulkan hak tertentu kepada pihak yang disebutkan di dalamnya. Dalam hal ini Endang Susilawatie, serta menunjukkan bahwa proses verifikasi oleh KPU Provinsi Kalteng tidak dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi saat dikonfirmasi meminta agar menghubungi Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Dwi Swasono. Sementara, Dwi Swasono saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.(hfz)