Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai kekhawatiran Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Perkasa terkait kehadiran kepala desa di GBK, Jakarta tidak beralasan. Sebab, pada acara itu tidak ada agenda deklarasi kepada Prabowo-Gibran.
โSaya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud,โ kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11).
โJadi kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Andika yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif tentu tidak akan terjadi,โ imbuhnya.
Perangkat desa yang hadir hanya menyampaikan aspirasi atas beragam persoalan desa yang selama ini mengganjal kinerja mereka. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran yang terjadi.โHukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi,โ tegas Yusril.
Delik Pemilu, menurut Yusril adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi.
Yusril menyebut, harapan yang selama ini masih mengganjal para kades, mantan kades telah disampaikan pimpinan organisasi desa di depan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aspirasi itu pun didengar oleh Gibran secara seksama.
โJadi, pertemuan tahunan para kepala desa yang berbentuk Silaturrahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia, sama sekali tidak ada deklarasi. Karena kami memahami Deklarasi jelas melanggar aturan Pemilu, karena calon telah ditetapkan, namun masa kampanye belum dimulai,โ tegas Yusril.
Pada acara tersebut, Prabowo pun tidak hadir. Hanya Gibran tiba sekitar Pukul 15.30 WIB. Sementara peserta dan undangan telah berdatangan sejak Pukul 10.00 WIB.
โSaya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut,โ tegas Yusril.
Kalaupun ada pihak-pihak yang menilai telah terjadi pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu memiliki wewenang memutuskan ada pelanggaran atau tidak.
โKami dari TKN Koalisi Indonedia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk ituโ pungkas Yusril.(jpc/ind)