Site icon Prokalteng

PDIP Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

pdip-tolak-masa-jabatan-presiden-3-periode

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya menolak rencana
amandemen terbatas UUD 1945 jika digunakan untuk penambahan masa jabatan
presiden. Partainya hanya mendukung amandemen ini dengan kepentingan
menghidupkan kembali Haluan Negara.

“Amandemen Undang-undang Dasar 1945 bagi PDI
Perjuangan sifatnya terbatas. Hanya berkaitan dengan haluan negara. Di luar itu
tidak ada agenda yang diusulkan oleh PDI Perjuangan,” kata Hasto di Purwakarta,
Jawa Barat, Sabtu (23/11).

Bagi PDIP, bangsa Indonesia memerlukan
perspektif jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga tinggi negara dan
seluruh rakyat Indonesia. Ikatan itu dalam wujud haluan negara yang berisi
rancangan pembangunan 25 tahun, 50 tahun, dan 100 tahun ke depan.

Walau demikian, Hasto mengatakan usulan
perpanjangan masa jabatan presiden itu takkan dipermasalahkan bila hanya
sekedar wacana. Namun dipastikannya PDIP sama sekali tak mau mendorongnya.
“Karena kami berkomitmen terhadap semangat reformasi, kekuasaan presiden itu 2
kali berdasarkan konstitusi,” kata Hasto.

“Ketentuan sekarang (menyangkut masa jabatan
presiden, red) masih ideal. Semangat reformasi telah membatasi jabatan presiden
sebanyak 2 periode paling lama,” tandasnya.

Diketahui, Amandemen terbatas UUD 1945
ternyata tidak hanya membentuk Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Agenda
prioritas MPR itu merembet pada wacana perubahan masa jabatan presiden dan
wakil presiden.

Fraksi di MPR terbelah. Ada yang tetap
mendorong dua periode seperti saat ini. Ada pula yang satu periode, tetapi
ditambah 7–8 tahun. Bahkan, ada fraksi yang menginginkan tiga periode.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, wacana
tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. MPR pun berkewajiban
menjaring aspirasi publik tersebut. ’’Kami menyiapkan wadah bagi seluruh
aspirasi itu,’’ katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin
(22/11).

Dia menyampaikan, berubah atau tidaknya masa
jabatan presiden sangat bergantung pada aspirasi masyarakat. Selama aspirasi
muncul dari publik, MPR tidak boleh memberangus pendapat tersebut.(jpc)

 

Exit mobile version