26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sengketa Tanah Wakaf Jadi Perhatian Serius

PALANGKA RAYA – Sengkata tanah
wakaf menjadi perhatian serius Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi
Kalteng. Pasalnya, dibeberapa daerah khususnya di Kota Palangka Raya setidaknya
ada tiga kasus sengketa tanah wakaf.

“Kasus tanah wakaf di
kota Palangka Raya ini ada 3 (tiga). Kasus tanah wakaf tersebut merupakan
konflik sengketa dan belum terselesaikan dengan baik, kata Kepala BWI Kalteng
KH Khairil Anwar.

Dia menyebutkan, pertama tanah
wakaf yang menjadi sengketa adalah tanah wakaf Yayasan al-Muhajirin di Jalan
Karanggan seluas 58 ha. Tanah wakaf tersebut tempatnya strategis, yakni
dipinggir jalan beraspal.

“Tetapi nazhirnya diduga
tidak mampu mengelola dengan baik dan ada kekhwatiran tanah itu tidak dikelola
dengan baik, bahkan ingin dikuasai dan dimiliki. Tanah ini rencana kita akan
dibawa kembali ke pengadilan lewat bantuan pengacara. Setelah sebelumnya
sekitar tahun 2016 kita ajukan juga ke pengadilan tapi ditolak pengadilan
karena dinilai salah alamat,” ucapnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Rumah Singgah Untuk Pertolongan Pertama Korban Asap

Kedua, sengkata tanah wakaf
juga terjadi di lahan seluas 2 ha, yang terletak di jalan Firanha XVI Rajawali
Palangka Raya. Padahal, di atas tanah tersebut sudah ada bangunan Masjid Nurul
Mushthafa.

“Tanah tersebut pada
tanggal 11 Juli 2017 pernah diportal oleh kalangan tertentu. Namun akhirnya
berdamai dan dilepas kembali. Tanah ini juga belum terselesaikan dengan baik.
Kemudian tanah wakaf di jalan Badak milik Yayasan Al-Furqan daerah Rajawali
kurang sedikir dari 2 ha. Kami berharap BWI Kota agar ikut aktif membantu
menyelesaikannya,” ujarnya.

BWI meminta kepada pengelola
atau nazhir agar dapat mengelila tanah wakap dengan baik. Dan tanah wakap bisa
digunakan untuk membangun usaha-usaha baru, seperti ruko, sarang walet, dan
usaha lainnya agar tanah wakaf termanfaatkan dengan baik.

“Tanah-tanah wakaf yang
ada di kota dan di desa tentu disesuiakan dengan keadaan tanahnya, apakah tanah
wakaf di pinggir jalan atau tidak. Dan itu dapat dibangun rumah toko dan tanah
yang di pedesaan dapat dibangun sarang walet, serta lainnua. Itu semua
tergantung kreativitas dan inovasi nazhirnya. BWI hanya menjaga agar tanah
wakaf itu bisa dijaga, dipelihara, dan diberdayakan dan diproduktifkan untuk
kesejahteraan umat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemko Akan Lakukan Lelang 11 Jabatan Eselon II

Sementara itu, Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran melalui Kepala Biro Kesra meminta agar pengurus dapat
segera menseertifikasi tanah wakaf. Sebab, itu penting agar tidak ada lagi
pihak, bail perorangan atau kelompok yang ingin mengusai tanah wakaf tersebut.

“Kami mendukung dan
meminta agar proses penertifikatam tanah wakaf ini segera diproses. Pengelola
atau pengurus BWI segera lengkapi persyaratan dan berkoordinasi dengan BPN,
sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Persoalan sengketa tanah wakaf
juga menjadi perhatian serius Gubernur Sugianto Sabran. Untuk itu, dia meminta
pengurus BWI dan pengelola saling sinergi dan berkoordinasi dengam BPN untuk
pensertifikatan. (arj)

PALANGKA RAYA – Sengkata tanah
wakaf menjadi perhatian serius Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi
Kalteng. Pasalnya, dibeberapa daerah khususnya di Kota Palangka Raya setidaknya
ada tiga kasus sengketa tanah wakaf.

“Kasus tanah wakaf di
kota Palangka Raya ini ada 3 (tiga). Kasus tanah wakaf tersebut merupakan
konflik sengketa dan belum terselesaikan dengan baik, kata Kepala BWI Kalteng
KH Khairil Anwar.

Dia menyebutkan, pertama tanah
wakaf yang menjadi sengketa adalah tanah wakaf Yayasan al-Muhajirin di Jalan
Karanggan seluas 58 ha. Tanah wakaf tersebut tempatnya strategis, yakni
dipinggir jalan beraspal.

“Tetapi nazhirnya diduga
tidak mampu mengelola dengan baik dan ada kekhwatiran tanah itu tidak dikelola
dengan baik, bahkan ingin dikuasai dan dimiliki. Tanah ini rencana kita akan
dibawa kembali ke pengadilan lewat bantuan pengacara. Setelah sebelumnya
sekitar tahun 2016 kita ajukan juga ke pengadilan tapi ditolak pengadilan
karena dinilai salah alamat,” ucapnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Rumah Singgah Untuk Pertolongan Pertama Korban Asap

Kedua, sengkata tanah wakaf
juga terjadi di lahan seluas 2 ha, yang terletak di jalan Firanha XVI Rajawali
Palangka Raya. Padahal, di atas tanah tersebut sudah ada bangunan Masjid Nurul
Mushthafa.

“Tanah tersebut pada
tanggal 11 Juli 2017 pernah diportal oleh kalangan tertentu. Namun akhirnya
berdamai dan dilepas kembali. Tanah ini juga belum terselesaikan dengan baik.
Kemudian tanah wakaf di jalan Badak milik Yayasan Al-Furqan daerah Rajawali
kurang sedikir dari 2 ha. Kami berharap BWI Kota agar ikut aktif membantu
menyelesaikannya,” ujarnya.

BWI meminta kepada pengelola
atau nazhir agar dapat mengelila tanah wakap dengan baik. Dan tanah wakap bisa
digunakan untuk membangun usaha-usaha baru, seperti ruko, sarang walet, dan
usaha lainnya agar tanah wakaf termanfaatkan dengan baik.

“Tanah-tanah wakaf yang
ada di kota dan di desa tentu disesuiakan dengan keadaan tanahnya, apakah tanah
wakaf di pinggir jalan atau tidak. Dan itu dapat dibangun rumah toko dan tanah
yang di pedesaan dapat dibangun sarang walet, serta lainnua. Itu semua
tergantung kreativitas dan inovasi nazhirnya. BWI hanya menjaga agar tanah
wakaf itu bisa dijaga, dipelihara, dan diberdayakan dan diproduktifkan untuk
kesejahteraan umat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemko Akan Lakukan Lelang 11 Jabatan Eselon II

Sementara itu, Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran melalui Kepala Biro Kesra meminta agar pengurus dapat
segera menseertifikasi tanah wakaf. Sebab, itu penting agar tidak ada lagi
pihak, bail perorangan atau kelompok yang ingin mengusai tanah wakaf tersebut.

“Kami mendukung dan
meminta agar proses penertifikatam tanah wakaf ini segera diproses. Pengelola
atau pengurus BWI segera lengkapi persyaratan dan berkoordinasi dengan BPN,
sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Persoalan sengketa tanah wakaf
juga menjadi perhatian serius Gubernur Sugianto Sabran. Untuk itu, dia meminta
pengurus BWI dan pengelola saling sinergi dan berkoordinasi dengam BPN untuk
pensertifikatan. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru