32.5 C
Jakarta
Wednesday, April 23, 2025

Gogo-Helo Gugat Hasil Pilkada Barito Utara, MK Gelar Sidang Awal 25 April

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan oleh pasangan calon (paslon) Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo alias Gogo-Helo, yang tidak menerima hasil rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024.

Merujuk informasi pada laman resmi MK, perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 25 April 2025.

Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

“Jumat 25 April 2025, 08:00 WIB Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024,” demikian tertulis dalam laman MK, Rabu (24/4).

Kuasa hukum Gogo-Helo terdiri dari Muhammad Rudjito, Rival Anggriawan Mainur, Putera A Fauzi, Syamsudin Slawat, dan Subagio Aridarmo.

Baca Juga :  NURANI Gaet Dukungan Pemuda dan Mahasiswa Murung Raya dalam Diskusi Santai di Palangka Raya

Sidang akan digelar di Gedung MKRI 2, Lantai 4, dengan agenda mendengarkan uraian permohonan dari pihak pemohon sebagai langkah awal penanganan perkara.

Permohonan ini menjadi sengketa kedua yang masuk ke MK terkait Pilkada Barito Utara, setelah sebelumnya juga diajukan oleh paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 1, Malik Muliawan, memastikan pihaknya siap menghadapi proses di MK, baik dari sisi administrasi maupun bukti pendukung.

“Kita sudah siap semua dengan barang bukti dan alat bukti. Kita sudah siap lahir batin untuk pengaduan ke MK,” tegas Malik, Senin (7/4).

Ia juga menyinggung adanya indikasi praktik politik uang yang telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga :  Nirina Zubir Nyatakan Mundur dari Aktivitas Mendukung Para Paslon Pilpres 2024

“Hasil penggerebekan itu pasti. Kemudian ada bukti lain yang sebelumnya sudah kita laporkan ke pihak Bawaslu,” ungkapnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan oleh pasangan calon (paslon) Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo alias Gogo-Helo, yang tidak menerima hasil rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024.

Merujuk informasi pada laman resmi MK, perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 25 April 2025.

Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

“Jumat 25 April 2025, 08:00 WIB Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024,” demikian tertulis dalam laman MK, Rabu (24/4).

Kuasa hukum Gogo-Helo terdiri dari Muhammad Rudjito, Rival Anggriawan Mainur, Putera A Fauzi, Syamsudin Slawat, dan Subagio Aridarmo.

Baca Juga :  NURANI Gaet Dukungan Pemuda dan Mahasiswa Murung Raya dalam Diskusi Santai di Palangka Raya

Sidang akan digelar di Gedung MKRI 2, Lantai 4, dengan agenda mendengarkan uraian permohonan dari pihak pemohon sebagai langkah awal penanganan perkara.

Permohonan ini menjadi sengketa kedua yang masuk ke MK terkait Pilkada Barito Utara, setelah sebelumnya juga diajukan oleh paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 1, Malik Muliawan, memastikan pihaknya siap menghadapi proses di MK, baik dari sisi administrasi maupun bukti pendukung.

“Kita sudah siap semua dengan barang bukti dan alat bukti. Kita sudah siap lahir batin untuk pengaduan ke MK,” tegas Malik, Senin (7/4).

Ia juga menyinggung adanya indikasi praktik politik uang yang telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga :  Nirina Zubir Nyatakan Mundur dari Aktivitas Mendukung Para Paslon Pilpres 2024

“Hasil penggerebekan itu pasti. Kemudian ada bukti lain yang sebelumnya sudah kita laporkan ke pihak Bawaslu,” ungkapnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/