Wakil
Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq
menyebut, birokrasi Kementerian Agama (Kemenag) jelek. Penilaian itupun lantas
dibantah oleh Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Ali Rokhmad.
Menurut Ali, tuduhan Maman Imanulhaq itu tidak berdasar dan
tanpa dukungan data. Ali mengatakan, dalam lima tahun masa kepemimpinan Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin reformasi birokrasi di Kemenag justru menunjukkan
kemajuan yang sangat baik.
“Selain lebih akuntabel dan transparan, Kemenag juga semakin
melayani. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah bukti,†ujar Ali dalam
keterangannya kepada JawaPos.com, Senin (22/7).
Ali membeberkan, bukti pertama adalah penilaian Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA). Dalam tiga
tahun terakhir, Kemenag mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara
berturut-turut.
Itu adalah kategori tertinggi dalam penilaian BPK. Tidak cuma
itu, Kemenag tercatat sebagai instansi pertama yang menerapkan akuntansi
berbasis akrual dalam sistem pelaporan keuangan pemerintah.
“Ini menunjukkan Kemenag semakin transparan dan akuntabel,â€
ungkapnya.
Bukti kedua, indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama terus
naik. Upaya Reformasi Birokrasi (RB) di Kemenag makin terlihat hasilnya.
Ini bisa dilihat dari indeks penilaian oleh Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Indeks
Reformasi Birokarasi terus menanjak selama kepemimpinan Menag Lukman Hakim
Saifuddin. Indeks semula berada pada posisi 54,83 atau masuk kategori ‘CC’ pada
2014.
Indeks tersebut naik menjadi 62,28 atau ‘B’ pada 2015, dan
kemudian 69,14 atau ‘B’ pada 2016. Tahun 2017, naik lagi menjadi 73,27 atau
kategori ‘BB’. Tahun 2018 lalu, indeks RB Kemenag naik lagi menjadi 74,02 atau
‘BB’.
“Jelas sekali ada kenaikan signifikan dalam lima tahun terakhir.
Proses perbaikan terus dilakukan, semoga tahun depan kami sudah masuk kategori
tertinggi, yaitu ‘A’,†katanya.
Indikator peningkatan juga tampak pada akuntabilitas kinerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag. Peningkatan ini bisa dilihat dari kenaikan
grafik penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang
juga dilakukan oleh Kemen PANRB.
Jika pada 2014, SAKIP Kemenag masih dalam kategori CC dengan
nilai 60,53, kategori dan nilai tersebut terus naik. Tahun 2015, SAKIP Kemenag
sudah B dengan 62,01.
Dua tahun berikutnya, capaian ini juga naik menjadi 68,17 (B),
dan 70,02 (BB). Tahun 2018, nilai SAKIP Kemenag kembali naik menjadi 70,12 atau
BB. Kenaikan peringkat ini tentu signifikan bagi Kementerian Agama yang
memiliki satker sejumlah 4.590 dan ASN sebanyak 225.730 orang.
“Bagi Kemenag, yang merupakan instansi dengan satuan kerja
terbanyak dan jumlah ASN terbesar, prestasi tersebut hanya dapat dicapai dengan
kerja keras dan kepemimpinan yang kuat dari Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin,†tegasnya.
Capaian kinerja Kementerian Agama dalam lima tahun terakhir juga
sangat nampak dari penilaian masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Penilaian itu tercermin dalam Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI)
hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Tahun 2014, atau tahun pertama Menag Lukman Hakim Saifuddin
menjadi Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji, IKJHI hasil survei BPS
mencapai 81,52. Indeks kepuasan ini terus naik menjadi 82,67 (2015), 83,83
(2016), dan 84,85 (2017).
Semuanya dalam kategori memuaskan. Puncaknya, pada penyelenggaraan
ibadah haji tahun 2018, Indeks Kepuasan Jemaah Haji membukukan angka 85,23 atau
masuk kategori sangat memuaskan.
“Capaian penilaian Sangat Memuaskan ini adalah yang pertama
kalinya dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia,†lanjut Ali Rokhmad.
Selanjutnta adalah, Kehadiran Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) juga menjadi indikator lain terjadinya kemajuan di Kementerian Agama.
Berdiri kali pertama di Kemenag pusat pada 2016, PTSP kini sudah hadir di 34
Kanwil Kemenag Provinsi. Bahkan, puluhan lainnya sudah hadir di tingkat
Kankemenag Kab/Kota.
Kehadiran PTSP memudahkan akses masyarakat terhadap layanan
Kementerian Agama. Dengan layanan yang terpusat dan terintegrasi, kini
masyarakat semakin mudah mengurus keperluan yang terkait layanan agama dan keagamaan.
Prosesnya pun tidak harus selalu hadir di kantor Kemenag sehingga publik tidak
perlu repot mencari lahan parkir.
“PTSP adalah wujud nyata good governance dan komitmen Kemenag
untuk lebih dekat melayani umat di era digital,†lanjutnya.
Kelima indikator ini, lanjut Ali, menunjukkan bahwa proses
reformasi birokrasi dan perbaikan kinerja di Kemenag berjalan on the track dan
berkesinambungan. Menurut Ali, kesinambungan itu penting, karena setiap Menteri
dalam periodenya ikut andil dalam meningkatkan kinerja kementerian yang lahir
pada 3 Januari 1946 ini.
“Reformasi birokrasi di Kemenag memang belum selesai. Masih ada
beberapa bolong yang harus ditambal. Tapi, rumah bocor cukup ditambal dan
diperbaiki, tak perlu diluluh-lantakkan!,†pungkasnya.
Sebelumnya, Wasekjen PKB, Maman Imanulhaq menyebut Lukman Hakim
Saifuddin gagal menjadi Menteri Agama. Maman menilai, sosok Lukman seringkali
berbicara bak negarawan di muka umum. Akan tetapi, menurut Maman, hal tersebut
tidak sesuai dengan kondisi kementeriannya sendiri.
“Bagaimana mungkin saya nyaman seorang Menteri Agama ngomongnya
negarawan tetapi membiarkan kelompok radikalis antitoleran, ada pegawai
Kementerian Agama yang justru setuju terhadap penghancuran teman-teman
minoritas,†kata Maman.
Bagi dirinya, warga negara yang membayar pajak patut dilindungi
tanpa melihat latar belakangnya. Sayangnya, Maman melihat, pihak Kementerian
Agama justru mengabaikan hal tersebut.(jpn)