Site icon Prokalteng

Kurang Bukti Kubu Anies dan Ganjar Tetap Ajukan Gugatan Pilpres ke MK, Yusril Langsung Pasang Badan

Prabowo Subianto bersama Yusril Ihza Mahendra. (ist)

PROKALTENG.CO-Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Mengungkapkan kecurigaannya bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Yusril juga menyatakan keyakinannya bahwa pihak-pihak tersebut kemungkinan besar akan meminta agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diulang.

Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut dapat diterima asalkan ada bukti yang mendukung tuntutan tersebut.

“Tidak masalah jika mereka mengajukan permohonan semacam itu, asalkan mereka mampu menguatkannya dengan bukti yang memadai,” ujar Yusril saat dimintai tanggapannya pada Senin (19/2/2024).

Yusril menjelaskan bahwa kubu Prabowo-Gibran akan menanggapi gugatan tersebut dan siap untuk membantahnya di hadapan MK dengan menyajikan argumen hukum yang relevan.

“Kami telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan di MK,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah mengisyaratkan kemungkinan untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke MK.

Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan integritas pemilu dan menjaga agar prosesnya berjalan secara adil dan transparan.

Meskipun begitu, Todung menekankan bahwa saat ini masih terlalu awal untuk mengumumkan rencana secara rinci.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan jalur hukum lainnya, termasuk melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan melaporkan dugaan kecurangan kepada pihak kepolisian.

“Dalam konteks sengketa pilpres, langkah konstitusional yang akan kita ambil adalah melalui proses hukum yang ditetapkan oleh konstitusi.

Oleh karena itu, mengajukan sengketa ke MK merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan konstitusional,” jelas Todung. (pojoksatu/jpg)

Exit mobile version