32.1 C
Jakarta
Wednesday, November 20, 2024

DPD RI Soroti Pilkada, Netralitas ASN dan Perkembangan RUU Prioritas

PROKALTENG.CO — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang, mengungkapkan sejumlah temuan penting hasil reses terkait pemerintahan daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPD RI, Selasa (19/11/2024).

Dalam laporan tersebut, isu netralitas ASN dalam Pilkada Serentak menjadi salah satu perhatian utama. Teras Narang menyoroti penggunaan alat peraga kampanye dan kebijakan bantuan sosial oleh pemerintah daerah yang berpotensi melanggar aturan.

Ia mengusulkan penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah agar lebih percaya diri dalam menindak pihak-pihak yang tidak mematuhi regulasi.

“Netralitas ASN dan pemerintah daerah dalam Pilkada perlu menjadi atensi. Kami merekomendasikan agar Bawaslu daerah diperkuat untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Teras.

Baca Juga :  Iswanti Mundur dari PDI-P Usai Gagal Dapat Rekomendasi untuk Pilkada Seruyan

Terkait ASN, laporan reses juga mengungkap dinamika pengelolaan birokrasi, termasuk upaya reformasi birokrasi dan tata kelola tenaga kontrak atau honorer. Teras menegaskan pentingnya manajemen ASN yang baik agar tidak menghambat jalannya pemerintahan.

“Reformasi birokrasi harus berjalan optimal. Manajemen ASN, termasuk tenaga kontrak, perlu dikelola secara bijak agar tidak menimbulkan masalah,” tambahnya.

Dalam aspek pemerintahan daerah, DPD RI menyoroti perlunya penyesuaian hukum sesuai undang-undang baru dari pemerintah pusat. Selain itu, ada usulan untuk meningkatkan status kelurahan tertentu yang memiliki karakter sosial seperti desa, agar dapat memanfaatkan alokasi dana desa demi mendukung pembangunan.

“Kita butuh sumber daya manusia yang unggul dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Usulan menjadikan kelurahan tertentu sebagai desa bisa menjadi salah satu langkah strategis untuk memaksimalkan pembangunan,” jelas Teras.

Baca Juga :  Partai Golkar Usung Abdul Razak sebagai Bacagub Kalteng, Perdie M Yoseph Jadi Cawagub

Sidang paripurna juga membawa kabar baik dengan diterimanya empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPD RI untuk diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keempat RUU tersebut adalah RUU Perubahan Iklim, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

“Khusus RUU Masyarakat Hukum Adat, ini telah lama dinantikan oleh berbagai kalangan di tanah air. Semoga semua RUU yang menjadi prioritas ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Teras.

Teras juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU tersebut.

“Mari bersama DPD RI, kita majukan pembangunan daerah dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama diperjuangkan,” pungkasnya. (tim)

PROKALTENG.CO — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang, mengungkapkan sejumlah temuan penting hasil reses terkait pemerintahan daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPD RI, Selasa (19/11/2024).

Dalam laporan tersebut, isu netralitas ASN dalam Pilkada Serentak menjadi salah satu perhatian utama. Teras Narang menyoroti penggunaan alat peraga kampanye dan kebijakan bantuan sosial oleh pemerintah daerah yang berpotensi melanggar aturan.

Ia mengusulkan penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah agar lebih percaya diri dalam menindak pihak-pihak yang tidak mematuhi regulasi.

“Netralitas ASN dan pemerintah daerah dalam Pilkada perlu menjadi atensi. Kami merekomendasikan agar Bawaslu daerah diperkuat untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Teras.

Baca Juga :  Iswanti Mundur dari PDI-P Usai Gagal Dapat Rekomendasi untuk Pilkada Seruyan

Terkait ASN, laporan reses juga mengungkap dinamika pengelolaan birokrasi, termasuk upaya reformasi birokrasi dan tata kelola tenaga kontrak atau honorer. Teras menegaskan pentingnya manajemen ASN yang baik agar tidak menghambat jalannya pemerintahan.

“Reformasi birokrasi harus berjalan optimal. Manajemen ASN, termasuk tenaga kontrak, perlu dikelola secara bijak agar tidak menimbulkan masalah,” tambahnya.

Dalam aspek pemerintahan daerah, DPD RI menyoroti perlunya penyesuaian hukum sesuai undang-undang baru dari pemerintah pusat. Selain itu, ada usulan untuk meningkatkan status kelurahan tertentu yang memiliki karakter sosial seperti desa, agar dapat memanfaatkan alokasi dana desa demi mendukung pembangunan.

“Kita butuh sumber daya manusia yang unggul dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Usulan menjadikan kelurahan tertentu sebagai desa bisa menjadi salah satu langkah strategis untuk memaksimalkan pembangunan,” jelas Teras.

Baca Juga :  Partai Golkar Usung Abdul Razak sebagai Bacagub Kalteng, Perdie M Yoseph Jadi Cawagub

Sidang paripurna juga membawa kabar baik dengan diterimanya empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPD RI untuk diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keempat RUU tersebut adalah RUU Perubahan Iklim, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

“Khusus RUU Masyarakat Hukum Adat, ini telah lama dinantikan oleh berbagai kalangan di tanah air. Semoga semua RUU yang menjadi prioritas ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Teras.

Teras juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU tersebut.

“Mari bersama DPD RI, kita majukan pembangunan daerah dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama diperjuangkan,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/