26.9 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Pengamat Berikan Catatan Soal Demokrat Kubu AHY

PROKALTENG.CO-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengelar sidang terkait sengkea kepengurusan Partai Demokrat. Sidang gugatan itu nomor 154/G/2021/PTUN.JKT pada tanggal 16 September 2021.

Sidang tersebut menghadirkan tiga orang Saksi Fakta dari pihak Penggugat yang merupakan para Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) dari tiga kabupaten di tanah air. Mereka adalah Ayu Palaretin, Isnaini Widodo dan Mukhlis Hasibuan.

Dalam persidangan, ketiga saksi fakta menjawab semua pertanyaan majelis hakim dengan sejujur-jujurnya karena ketiganya berada di bawah sumpah.

Pengamat politik Emha Hussein Alphatani mengatakan, apa yang disampaikan saksi fakta malah diputarbalikkan oleh kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Ironisnya apa yang disampaikan saksi fakta malah diputarbalikkan dan dijadikan sebagai bahan penggiringan opini kepada publik dengan menyebutkan Saksi Fakta mendukung AHY sebagai Ketua Umum PD sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat 2020,” ungkap Emha kepada wartawan, Senin (20/9).

“Inilah yang dipertontonkan oleh Partai Demokrat kubu AHY ang ramai-ramai mendatangi gedung kantor PTUN Jakarta yang sedang menyidangkan gugatan tiga orang kader PD terhadap Menkumhamterkait pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat yang sarat dengan dugaan rekayasa karena AD/ART tersebut dibuat di luar ranah kongres sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan dalam sebuah partai,” tambahnya.

Emha menilai kuasa hukum dari kubu Partai Demokrat kubu AHY pura-pura lupa pada pokok perkara dalam persidangan itu. Pokok dalam persidangan bukan membahas tentang dukung mendukung. Namun tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD hasil Kongres V yang nyata-nyata keluar dari kaidah demokrasi dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Dia mengatakan saat saksi fakta memberikan penjelasan kepada majelis hakim PTUN. Termasuk di dalamnya tentang masalah pemecatan mereka sebagai kader. Terlihat jelas Partai Demokrat kubu AHY sangat buta administrasi. Ia pun menilai sikap tersebut adalah refleks dari akibat kepanikan yang tinggi.

“Betapa tidak, pemecatan kepada para kader khususnya para saksi fakta ini dilakukan terhitung tanggal 4 Maret 2021 yang salah satu konsiderannya menyebutkan pemecatan itu dilakukan karena mereka mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dihelat 5 Maret 2021,” katanya.

Baca Juga :  Parpol Ikuti Penunjuk Pusat

Emha menilai surat pemecatan tersebut tidak memiliki dasar hukum sebab akibat sama sekali. “Mungkin ini juga cara Sang Maha Kuasa untuk menghentikan kediktatoran di tubuh Partai Demokrat dan mengembalikan ke khittah berdirinya Partai Demokrat yang dibangun oleh 99 orang pendiri partai,” imbuhnya.

Emha mengatakan dengan penolakan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2021 lalu dan berpesan semestinya AHY menyadari hal ini dan legowo meninggalkan singgasananya di Partai Demokrat.

“Penolakan terhadap gugatan itu memberikan kepastian hukum bahwa KLB PD di Sibolangit sah. Dan salah satu agenda persidangan di KLB itu adalah mendemisionerkan AHY dan jajarannya dari kepengurusan partai,” ujarnya.

Emha sangat menyayangkan sikap AHY yang sampai saat ini masih bercokol sebagai Ketua Umum Demokrat dan tidak mau lengser kursi kepemimpinannya. Emha pun menilai hal ini menunjukkan AHY tidak taat hukum.

Emha kemudian membeberkan fakta ketika kubu AHY menggiring opini publik dengan mengeluarkan narasi-narasi menyesatkan bahwa peserta Kongres V Demokrat 2020 setuju untuk sacara aklamasi memilih AHY sebagai ketua umum.

“Padahal Kongres itu sendiri yang dihelat pada 15 Maret 2020 di Jakarta Convention Center berjalan tidak normal atau tidak lazim sebagaimana kongres-kongres PD sebelumnya,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Emha pun mempertanyakan saat tergugat intervensi Partai Demokrat kubu AHY yang mengajukan pertanyaan kepada saksi fakta namun saksi tidak mengajukan keberatan pada saat kongres sama sekali. Ia menilai pertanyaan tersebut boleh dibilang keluar dari pengurus partai yang belum selesai proses persidangan partai, di mana hak berbicara peserta sidang diatur dalam dalam tertib.

“Bagaimana mungkin peserta bisa berbicara atau mengajukan keberatan sedangkan hak berbicara yang biasanya diatur dalam tata tertib sidang tidak ada? Pertanyaan kuasa hukum tergugat II Intervensi itu menunjukkan masih rendahnya pengetahuan dan jam terbangnya tentang kongres di sebuah partai politik sebesar Partai Demokrat. Sekaligus menunjukkan pula bahwa pimpinannya tidak becus,” tegasnya.

Selain itu Emha juga menggambarkan dengan jelas ketika saksi fakta penggugat disodori pertanyaan oleh kuasa hukum tergugat II intervensi tentang keabsahannya sebagai peserta kongres.

Baca Juga :  Jalani Hidup Sehat dan Produktif dengan Menjauhi Narkoba

Emha menjelaskan saksi fakta menunjukkan nametagnya sebagai peserta kongres. Majelis hakim pun melakukan verifikasi pada daftar hadir peserta kongres sebagai salah satu surat bukti yang diajukan tergugat II intervensi. Serta ada nama dan tanda tangan para saksi fakta penggugat.

Emha mengatakan saksi fakta dengan fasih dan menguasai materi persidangan sehingga terlahir jawaban-jawaban yang brilian, kontruktif dan tertata kepada majelis hakim dan membuat Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu AHY Hinca Panjaitan memilih meninggalkan ruangan sidang sambil mengusap kepalanya sebelum sidang berakhir.

“Keluarnya Hinca dari ruang sidang menurut beberapa pengamat politik memberikan dugaan kuat Hinca Panjaitan sadar tentang kesalahan dan kekeliruan mereka. Keluarnya Hinca dari ruangan sidang juga memberikan kesan tersendiri tentang lemahnya AHY sebagai Ketua Umum PD versi Cikeas yang terindikasi bakal merosotkan elektabilitas partai karena ketidakmampuannya merangkul berbagai kepentingan,” bebernya

Ia pun menekankan terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB bukan kemauan pribadinya tetapi keinginan kader untuk membawa kembali partai ke era kejayaannya.

“Lemahnya kepemimpinan AHY itulah yang kemudian menimbulkan perpecahan di tubuh Partai Demokrat. Dengan dasar ini pula dan berkeinginan untuk memgembalikan marwah partai demokrat, para inisiator KLB menggagas dan melamarMoeldoko untuk mau menjadi nahkoda di Partai Demokrat,” tuturnya.

Sementara terpisah, kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY Mehbob mengatakan tiga saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY. Sebab mereka dahulu telah memilih AHY menjadi ketua umum.

“Dengan kata lain, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Mehbob mengatakan, melihat fakta-fakta persidangan, kesaksian yang telak ini serta melihat perkembangan persidangan, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yakin Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum.

“Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengelar sidang terkait sengkea kepengurusan Partai Demokrat. Sidang gugatan itu nomor 154/G/2021/PTUN.JKT pada tanggal 16 September 2021.

Sidang tersebut menghadirkan tiga orang Saksi Fakta dari pihak Penggugat yang merupakan para Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) dari tiga kabupaten di tanah air. Mereka adalah Ayu Palaretin, Isnaini Widodo dan Mukhlis Hasibuan.

Dalam persidangan, ketiga saksi fakta menjawab semua pertanyaan majelis hakim dengan sejujur-jujurnya karena ketiganya berada di bawah sumpah.

Pengamat politik Emha Hussein Alphatani mengatakan, apa yang disampaikan saksi fakta malah diputarbalikkan oleh kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Ironisnya apa yang disampaikan saksi fakta malah diputarbalikkan dan dijadikan sebagai bahan penggiringan opini kepada publik dengan menyebutkan Saksi Fakta mendukung AHY sebagai Ketua Umum PD sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat 2020,” ungkap Emha kepada wartawan, Senin (20/9).

“Inilah yang dipertontonkan oleh Partai Demokrat kubu AHY ang ramai-ramai mendatangi gedung kantor PTUN Jakarta yang sedang menyidangkan gugatan tiga orang kader PD terhadap Menkumhamterkait pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat yang sarat dengan dugaan rekayasa karena AD/ART tersebut dibuat di luar ranah kongres sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan dalam sebuah partai,” tambahnya.

Emha menilai kuasa hukum dari kubu Partai Demokrat kubu AHY pura-pura lupa pada pokok perkara dalam persidangan itu. Pokok dalam persidangan bukan membahas tentang dukung mendukung. Namun tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD hasil Kongres V yang nyata-nyata keluar dari kaidah demokrasi dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Dia mengatakan saat saksi fakta memberikan penjelasan kepada majelis hakim PTUN. Termasuk di dalamnya tentang masalah pemecatan mereka sebagai kader. Terlihat jelas Partai Demokrat kubu AHY sangat buta administrasi. Ia pun menilai sikap tersebut adalah refleks dari akibat kepanikan yang tinggi.

“Betapa tidak, pemecatan kepada para kader khususnya para saksi fakta ini dilakukan terhitung tanggal 4 Maret 2021 yang salah satu konsiderannya menyebutkan pemecatan itu dilakukan karena mereka mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dihelat 5 Maret 2021,” katanya.

Baca Juga :  Parpol Ikuti Penunjuk Pusat

Emha menilai surat pemecatan tersebut tidak memiliki dasar hukum sebab akibat sama sekali. “Mungkin ini juga cara Sang Maha Kuasa untuk menghentikan kediktatoran di tubuh Partai Demokrat dan mengembalikan ke khittah berdirinya Partai Demokrat yang dibangun oleh 99 orang pendiri partai,” imbuhnya.

Emha mengatakan dengan penolakan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2021 lalu dan berpesan semestinya AHY menyadari hal ini dan legowo meninggalkan singgasananya di Partai Demokrat.

“Penolakan terhadap gugatan itu memberikan kepastian hukum bahwa KLB PD di Sibolangit sah. Dan salah satu agenda persidangan di KLB itu adalah mendemisionerkan AHY dan jajarannya dari kepengurusan partai,” ujarnya.

Emha sangat menyayangkan sikap AHY yang sampai saat ini masih bercokol sebagai Ketua Umum Demokrat dan tidak mau lengser kursi kepemimpinannya. Emha pun menilai hal ini menunjukkan AHY tidak taat hukum.

Emha kemudian membeberkan fakta ketika kubu AHY menggiring opini publik dengan mengeluarkan narasi-narasi menyesatkan bahwa peserta Kongres V Demokrat 2020 setuju untuk sacara aklamasi memilih AHY sebagai ketua umum.

“Padahal Kongres itu sendiri yang dihelat pada 15 Maret 2020 di Jakarta Convention Center berjalan tidak normal atau tidak lazim sebagaimana kongres-kongres PD sebelumnya,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Emha pun mempertanyakan saat tergugat intervensi Partai Demokrat kubu AHY yang mengajukan pertanyaan kepada saksi fakta namun saksi tidak mengajukan keberatan pada saat kongres sama sekali. Ia menilai pertanyaan tersebut boleh dibilang keluar dari pengurus partai yang belum selesai proses persidangan partai, di mana hak berbicara peserta sidang diatur dalam dalam tertib.

“Bagaimana mungkin peserta bisa berbicara atau mengajukan keberatan sedangkan hak berbicara yang biasanya diatur dalam tata tertib sidang tidak ada? Pertanyaan kuasa hukum tergugat II Intervensi itu menunjukkan masih rendahnya pengetahuan dan jam terbangnya tentang kongres di sebuah partai politik sebesar Partai Demokrat. Sekaligus menunjukkan pula bahwa pimpinannya tidak becus,” tegasnya.

Selain itu Emha juga menggambarkan dengan jelas ketika saksi fakta penggugat disodori pertanyaan oleh kuasa hukum tergugat II intervensi tentang keabsahannya sebagai peserta kongres.

Baca Juga :  Jalani Hidup Sehat dan Produktif dengan Menjauhi Narkoba

Emha menjelaskan saksi fakta menunjukkan nametagnya sebagai peserta kongres. Majelis hakim pun melakukan verifikasi pada daftar hadir peserta kongres sebagai salah satu surat bukti yang diajukan tergugat II intervensi. Serta ada nama dan tanda tangan para saksi fakta penggugat.

Emha mengatakan saksi fakta dengan fasih dan menguasai materi persidangan sehingga terlahir jawaban-jawaban yang brilian, kontruktif dan tertata kepada majelis hakim dan membuat Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu AHY Hinca Panjaitan memilih meninggalkan ruangan sidang sambil mengusap kepalanya sebelum sidang berakhir.

“Keluarnya Hinca dari ruang sidang menurut beberapa pengamat politik memberikan dugaan kuat Hinca Panjaitan sadar tentang kesalahan dan kekeliruan mereka. Keluarnya Hinca dari ruangan sidang juga memberikan kesan tersendiri tentang lemahnya AHY sebagai Ketua Umum PD versi Cikeas yang terindikasi bakal merosotkan elektabilitas partai karena ketidakmampuannya merangkul berbagai kepentingan,” bebernya

Ia pun menekankan terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB bukan kemauan pribadinya tetapi keinginan kader untuk membawa kembali partai ke era kejayaannya.

“Lemahnya kepemimpinan AHY itulah yang kemudian menimbulkan perpecahan di tubuh Partai Demokrat. Dengan dasar ini pula dan berkeinginan untuk memgembalikan marwah partai demokrat, para inisiator KLB menggagas dan melamarMoeldoko untuk mau menjadi nahkoda di Partai Demokrat,” tuturnya.

Sementara terpisah, kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY Mehbob mengatakan tiga saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY. Sebab mereka dahulu telah memilih AHY menjadi ketua umum.

“Dengan kata lain, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Mehbob mengatakan, melihat fakta-fakta persidangan, kesaksian yang telak ini serta melihat perkembangan persidangan, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yakin Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum.

“Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru