Site icon Prokalteng

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng 2024 demi Jaga Kondusivitas

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng

Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa (tengah) disaksikan pasangannya calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Hendrar Prihadi (kiri) mengambil surat suara Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

PROKALTENG.CO – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024 yang sebelumnya diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari ANTARA, Senin (20/1), pencabutan ini dilakukan untuk menjaga kestabilan dan kondusivitas masyarakat Jateng.

“Permohonan ini dicabut guna menjaga keharmonisan di Jateng, yang dikenal dengan kerukunannya,” ujar Mulyadi Marks Phillian, kuasa hukum Andika-Hendi, dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Menurut Mulyadi, permohonan pencabutan ini telah ditandatangani oleh Andika-Hendi pada 13 Januari 2024, dengan harapan dapat mengakhiri ketegangan yang timbul selama proses pemilihan umum dan Pilkada di Jawa Tengah.

“Kami berharap ini dapat memulihkan persatuan dan fokus pada pembangunan Jateng,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 13 Januari, Hendrar Prihadi mengonfirmasi bahwa pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan ini telah memutuskan untuk mencabut gugatan yang mereka ajukan terkait hasil Pilkada.

Gugatan yang diajukan oleh Andika-Hendi sempat memasuki tahap awal di Mahkamah Konstitusi, dengan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU Jateng yang menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang.

Andika-Hendi juga meminta agar pasangan calon nomor urut 2 tersebut didiskualifikasi dan KPU Jateng mengeluarkan keputusan yang menetapkan mereka sebagai calon terpilih.

Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis selama Pilkada Jateng, termasuk mutasi jabatan di Polri yang diduga terkait dengan perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin, serta adanya intimidasi terhadap kepala desa melalui pemanggilan oleh pihak kepolisian.

Namun, dengan pencabutan gugatan ini, Andika-Hendi berharap situasi politik yang sempat tegang bisa kembali kondusif, serta masyarakat Jawa Tengah bisa bersatu dan melanjutkan pembangunan yang lebih baik. (ant)

Exit mobile version