26.7 C
Jakarta
Thursday, March 20, 2025

Bawaslu Kaji Laporan Politik Uang, PSU Barito Utara Tetap Jalan

PROKALTENG.CO – Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) mengkaji laporan dugaan politik uang yang mencuat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara.

Kajian ini bertujuan untuk menentukan pola penanganan yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengatakan bahwa proses pengkajian masih berlangsung guna memastikan langkah lanjutan terhadap laporan tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan pengkajian untuk pola penanganan laporan money politik di Pilkada Barito Utara,” ujar Nurhalina, Rabu (19/3).

Di sisi lain, polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara turut menjadi sorotan. Sejumlah massa menyuarakan penolakan terhadap PSU, namun Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan PSU merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dijalankan.

Baca Juga :  Bawaslu Kalteng Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang, Pilkada Harus Bersih

”PSU adalah perintah MK, sehingga wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, sekelompok massa yang tergabung dalam Generasi Muda Pro Demokrasi menggelar aksi damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Rabu (19/3/2025).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan politik uang dalam Pemilu di Kabupaten Barito Utara. Aksi ini diterima langsung oleh Anggota KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja.

Koordinator aksi, Hefi, menilai praktik politik uang yang terjadi telah mencederai demokrasi dan keadilan dalam pemilu. Ia pun menuntut tindakan tegas dari KPU Kalteng.

“Poin utama aksi kami adalah penolakan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direncanakan di Kabupaten Barito Utara,” tegas Hefi.

Menurutnya, PSU bukan solusi yang tepat dalam mengatasi dugaan politik uang, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga :  Memilih dengan Hati dan Naluri, Hindari Politik Uang

Bawaslu Barito Utara juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Dari hasil kajian awal, temuan Adam dinilai memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dapat ditindaklanjuti ke tingkat provinsi. Laporan tersebut telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Kalteng sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020. (hfz)

PROKALTENG.CO – Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) mengkaji laporan dugaan politik uang yang mencuat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara.

Kajian ini bertujuan untuk menentukan pola penanganan yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengatakan bahwa proses pengkajian masih berlangsung guna memastikan langkah lanjutan terhadap laporan tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan pengkajian untuk pola penanganan laporan money politik di Pilkada Barito Utara,” ujar Nurhalina, Rabu (19/3).

Di sisi lain, polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara turut menjadi sorotan. Sejumlah massa menyuarakan penolakan terhadap PSU, namun Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan PSU merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dijalankan.

Baca Juga :  Bawaslu Kalteng Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang, Pilkada Harus Bersih

”PSU adalah perintah MK, sehingga wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, sekelompok massa yang tergabung dalam Generasi Muda Pro Demokrasi menggelar aksi damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Rabu (19/3/2025).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan politik uang dalam Pemilu di Kabupaten Barito Utara. Aksi ini diterima langsung oleh Anggota KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja.

Koordinator aksi, Hefi, menilai praktik politik uang yang terjadi telah mencederai demokrasi dan keadilan dalam pemilu. Ia pun menuntut tindakan tegas dari KPU Kalteng.

“Poin utama aksi kami adalah penolakan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direncanakan di Kabupaten Barito Utara,” tegas Hefi.

Menurutnya, PSU bukan solusi yang tepat dalam mengatasi dugaan politik uang, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga :  Memilih dengan Hati dan Naluri, Hindari Politik Uang

Bawaslu Barito Utara juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Dari hasil kajian awal, temuan Adam dinilai memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dapat ditindaklanjuti ke tingkat provinsi. Laporan tersebut telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Kalteng sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/