JAKARTA – Sebanyak 50 ribu WNI berpotensi dideportasi dari Malaysia pada 2026. Ancaman itu menjadi sorotan utama dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Duta Besar LBBP RI untuk Malaysia, Dato Moh Iman Hascarya, di Kantor KP2MI Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Isu deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ini bukan angka kecil. Sejak Januari 2023 hingga Desember 2025, tercatat 56 ribu pekerja migran sudah difasilitasi pemulangannya akibat deportasi. Pemerintah kini menyiapkan langkah antisipasi agar gelombang berikutnya tak makin membengkak.
Mukhtarudin menegaskan perubahan kelembagaan dari BP2MI menjadi Kementerian P2MI merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar perlindungan pekerja migran lebih kuat dan terarah.
“Transformasi ini untuk memastikan dua hal utama: penguatan perlindungan dari hulu sampai hilir dan peningkatan kapasitas SDM migran agar naik kelas ke level middle dan high skill,” kata Mukhtarudin.
Malaysia memang masih jadi tujuan favorit PMI karena faktor bahasa dan kedekatan geografis. Namun sektor low-skill, khususnya industri perkebunan (upstream), menyimpan persoalan serius, termasuk maraknya pekerja non-prosedural.
“Tantangan di depan mata, ada potensi 50 ribu WNI yang akan dideportasi pada 2026. Ini PR besar. Perlu kesiapan anggaran dan fasilitas, baik oleh Kemenlu maupun KP2MI,” tegasnya.
Pemerintah berencana memperkuat shelter di wilayah perbatasan seperti Kalbar, Kepri, dan Kaltara dengan menggandeng pemerintah daerah untuk menampung dan menangani pekerja yang dipulangkan.
Salah satu langkah strategis yang dibahas adalah pendataan nasional atau semacam “sensus” bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia yang belum tercatat di sistem resmi SISKOPMI.
“Kita tidak bisa melindungi mereka kalau tidak tahu mereka ada di mana dan bekerja dengan siapa. Karena itu, kami mohon dukungan KBRI untuk proses pendataan, baik online maupun offline,” ujar Mukhtarudin.
Selain perlindungan, KP2MI juga mendorong KBRI Kuala Lumpur memperkuat peran sebagai market intelligence guna membuka peluang penempatan sektor profesional. Targetnya, proses verifikasi job order dan penerbitan visa bisa ditekan di bawah 20 hari.
Pemerintahan Prabowo-Gibran juga menyiapkan program Quick Win 500 ribu pekerja migran pada 2026 melalui jalur vokasi dan pelatihan bahasa tersertifikasi.
Dubes RI untuk Malaysia, Dato Moh Iman Hascarya, memaparkan bahwa proses amandemen perjanjian penempatan tenaga kerja (MoU) dengan Malaysia memang berjalan lama. Untuk mempercepat, KBRI mengusulkan penambahan tiga appendix khusus untuk Sabah, Sarawak, dan Semenanjung.
“Daripada merombak keseluruhan perjanjian yang rumit, tiga appendix ini akan memudahkan tiap negara bagian memberi masukan spesifik. Sekarang bolanya ada di pihak Malaysia,” ujar Iman.
Dalam pertemuan Joint Committee on Border Cooperation (JCBC), ada kabar baik. Perawat Indonesia kini diakui sebagai tenaga profesional, bukan lagi pekerja domestik atau informal.
KBRI juga menjajaki kerja sama dengan Kumpulan Perobatan Johor (KPJ) yang memiliki 30 rumah sakit. Mereka membuka peluang investasi pusat pelatihan vokasi di Indonesia untuk menyiapkan perawat sebelum diberangkatkan.
“Kami juga mendorong kolaborasi antar-dewan keperawatan kedua negara untuk kalibrasi standar kompetensi dan bahasa,” tambah Iman.
Terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), KBRI mencatat wilayah seperti NTT, Sulawesi, Sumatera, dan Jawa Barat (Sukabumi) masih rawan pemberangkatan non-prosedural. Sosialisasi di daerah asal dan penindakan tegas terhadap oknum perekrut ilegal akan diperkuat.
Dalam kesepakatan strategis, KP2MI dan KBRI sepakat mempercepat pembaruan MoU, memperkuat kapasitas shelter di titik transit, serta mengoptimalkan peran Atase Ketenagakerjaan dan tenaga teknis di Malaysia. Targetnya jelas: sistem perlindungan pekerja migran Indonesia harus lebih solid, terintegrasi, dan responsif menghadapi dinamika di lapangan. (tim)


