PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan bahwa masalah re-sentralisasi, yang menarik kembali kewenangan dari daerah ke pusat, menjadi hambatan serius bagi otonomi daerah. Ia menyebut DPD RI sebagai “The Guardian of Regional Autonomy,” yang harus berupaya memperbaiki kebijakan desentralisasi ke depan.
“Perbaikan kebijakan desentralisasi harus dilakukan dengan delegasi kewenangan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Selain itu, setiap wewenang yang diberikan kepada daerah harus disertai tanggung jawab penuh agar tidak perlu lagi banyak berkonsultasi dengan pusat,” jelas Agustin, Selasa (15/10/2024).
Ia menambahkan bahwa pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif dan terencana. Pembenahan juga diperlukan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Kementerian PAN/RB dan Kemendagri, serta dalam penyelenggaraan Pilkada yang dianggap terlalu liberal.
Paparan dari Prof. Djohermansyah Djohan, seorang ahli otonomi daerah, diharapkan menjadi bahan pelajaran dan refleksi bagi anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029. Agustin berharap, pemahaman yang diperoleh dari diskusi ini dapat memperkuat perjuangan wakil daerah dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Hailul Khairi juga memberikan catatan mengenai kegagalan otonomi daerah dalam menciptakan kesejahteraan umum. Ia menggarisbawahi beberapa isu, seperti sistem pengawasan yang tidak efektif, penegakan hukum yang lemah, dan minimnya kreativitas lokal sebagai tantangan yang harus diatasi.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa otonomi daerah sebagai upaya memperkuat kemandirian daerah semakin menghadapi tantangan, terutama dengan adanya penarikan kewenangan ke pusat. Hal ini membuat hubungan antara Bupati dan Gubernur tidak selalu sejalan,” ujarnya.
Teras Narang juga mencatat bahwa peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu diperkuat.
“Gubernur seharusnya menjadi titik pusat dari otonomi daerah, berfungsi sebagai pengawas, pembina, dan pengkoordinasi dalam bingkai NKRI,” tegasnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan desentralisasi berjalan baik, kepemimpinan daerah harus disertai dengan kemampuan komunikasi politik yang baik.
“Kemampuan ini penting untuk menganalisis, melakukan kajian, dan memperjuangkan kepentingan daerah di pusat,” imbuhnya.
Teras Narang mengingat pengalaman saat memimpin Kalimantan Tengah, di mana meskipun ada perbedaan garis politik dengan pemerintahan pusat, komunikasi yang baik membantu daerah memperoleh perhatian lebih dalam pembangunan infrastruktur.
Pilkada 2024 diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperkuat otonomi daerah dengan memilih pemimpin yang memahami hubungan antara pusat dan daerah.
Pemimpin yang terpilih harus memiliki program pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan infrastruktur, serta mampu berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada.
“Kami berharap agar pemimpin yang terpilih bukan hanya memberikan ikan, tetapi juga memberikan kail, untuk menciptakan penghasilan berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata,” pungkas Teras. (tim)