Site icon Prokalteng

PDIP Sebut Pernyataan Hugua Soal Melegalkan Politik Uang Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua. (IST)

PROKALTENG.CO – PDI Perjuangan mengklarifikasi pernyataan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua yang melegalkan politik uang pada gelaran Pilkada Serentak 2024. Juru Bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa pernyataan itu lebih mengarah ke sarkasme, karena yang bersangkutan muak dengan begitu maraknya praktik politik uang selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Bahwa yang bersangkutan menyampaikan pernyataan tersebut tidak lebih mengarah ke sarkasme karena yang bersangkutan muak dengan begitu maraknya praktik money politics selama musim kampanye atau tahapan Pemilu 2024, yang kasat mata dan tidak ada penindakan, bahkan terkesan adanya pembiaran oleh pihak penyelenggara pemilu dan aparat,” kata Chico kepada wartawan, Kamis (16/5).

Menurut Chico, maraknya politik uang di berbagai tempat, disinyalir dilakukan tidak hanya oleh kandidat, namun juga oleh aparat pemerintahan dari tingkat terendah hingga aparat hukum. Ia memandang, praktik sogok menyogok yang begitu lazim terjadi di dalam negeri sudah pada taraf yang memprihatinkan, dari mulai membeli suara rakyat hingga membeli predikat WTP dari oknum BPK.

“Semoga kegagalan kepemimpinan negara hari ini dalam memberantas atau paling tidak meminimalisir praktik yang tidak terhormat seperti ini tidak menjadi bagian dari keberlanjutan kepemimpinan yang akan datang,” tegas Chico.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua sebelumnya meminta KPU RI melegalkan money politics alias politik uang dalam kontestasi Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Hugua saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

“Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” ujar Hugua.

Menurut Hugua, politik uang merupakan kewajaran di masyarakat. Karena itu, perlu dilegalkan dengan bahasa cost politik atau dengan batasan jumlah tertentu.

“Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar,” ucap Hugua.

Lebih lanjut, Hugua mengatakan bahwa kontestasi dengan politik uang tersebut sangat berdampak negatif, terutama terhadap orang yang tidak punya modal.

“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000,” pungkas Hugua. (pri/jawapos.com)

Exit mobile version