PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan dari temuan pelanggaran tersebut, 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalteng direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
”Di Palangkaraya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Lamandau dan Sukamara,” ujarnya, Jumat (16/2).
Temuan tersebut, sebut Satriadi ada beberapa. Di antaranya ada yang memilih dua kali, ada yang memilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), KTP bukan di wilayah setempat ikut memilh.
”Sesuai dengan pasal 372 kalau tidak salah undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga PKPU 25 Tahun 2023, pelanggarannya disitu, maka direkomendasikan oleh pengawas TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan itu harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah 14 Februari kemarin,” bebernya. (hfz/pri)