29.7 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Soal Perpres Dana Abadi Pesantren, PKB Kalteng segera Sosialisasikan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi, disambut gembira oleh seluruh pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak terkecuali DPW PKB Kalteng. Pasalnya, Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut sangat berdampak positif bagi pengembangan pondok pesantren (Ponpes) ke depan. 

Ketua DPW PKB Kalteng Habib Ismail bin Yahya menyampaikan, apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan juga Gus Muhaimin selaku Ketua DPP PKB. Karena melalui Fraksi PKB di DPR RI telah memperjuangkan regulasi terkait pendanaan ponpes atau aturan terkait dana abadi pesantren. Perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan kalangan pesantren dan diperjuangkan oleh PKB bersama pihak lainnya.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi yang telah tandatangani Perpres Nomor 82 dan Ketum PKB Gus Muhaimin yang telah menginisiasi UU Pesantren.  Sehingga pengaturan dana abadi persantren terwujud. Terbitnya perpres ini, sebagai lanjutan dari UU Pesantren dan membawa angin segar bagi pesantren. Dan ini juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk kemajuan pesantren," kata Ketua DPW PKB Kalteng Habib Ismail bin Yahya, Rabu (15/9).

Menurut Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2016-2021, dengan telah diterbitkannya Perpres 82 Tentang Aturan Dana Abadi Pesantren, maka pesantren akan mendapat kebijakan anggaran dari pemerintah.  PKB Kalteng sangat menyambut baik Perpres 82 tersebut. "Dalam waktu dekat, PKB kalteng akan melakukan acara syukuran terkait terbitnya perpres ini bersama bersama PWNU, PCNU dan pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Tengah," ucap Habib Ismail.

Baca Juga :  Jokowi Isyaratkan Dukung Airlangga Kembali Pimpin Golkar

Habib memastikan, PKB melalui seluruh pengurus maupun Fraksi-fraksi di DPRD se Kalteng akan segera menyosialisasikan Perpres 82 tersebut kepada maayarakat, khususnya Pondok Pesantren.

"Kita PKB Kalteng akan segera sosialisasikan Perpres 82 ini kepada masyarakat. Dan akan mengajukan Raperda inisiatif DPRD tentang Pesantren. Dan kita berharap Ponpes di Kalteng akan semakin maju dan berkembang," ujar Habib yang juga lulusan Pondok Pesantren ini. 

Untuk diketahui, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR RI khususnya Fraksi PKB dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, serta di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Politik yang Damai di Kalteng

Sementara Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021, oleh Presiden Joko Widodo. Adapun terkait dana Abadi Pesantren tersebut, dijelaskan pada Pasal 3, bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Sementara sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4.

Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, yakni;

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Kemudian Pasal 24 terkait mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi, disambut gembira oleh seluruh pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak terkecuali DPW PKB Kalteng. Pasalnya, Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut sangat berdampak positif bagi pengembangan pondok pesantren (Ponpes) ke depan. 

Ketua DPW PKB Kalteng Habib Ismail bin Yahya menyampaikan, apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan juga Gus Muhaimin selaku Ketua DPP PKB. Karena melalui Fraksi PKB di DPR RI telah memperjuangkan regulasi terkait pendanaan ponpes atau aturan terkait dana abadi pesantren. Perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan kalangan pesantren dan diperjuangkan oleh PKB bersama pihak lainnya.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi yang telah tandatangani Perpres Nomor 82 dan Ketum PKB Gus Muhaimin yang telah menginisiasi UU Pesantren.  Sehingga pengaturan dana abadi persantren terwujud. Terbitnya perpres ini, sebagai lanjutan dari UU Pesantren dan membawa angin segar bagi pesantren. Dan ini juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk kemajuan pesantren," kata Ketua DPW PKB Kalteng Habib Ismail bin Yahya, Rabu (15/9).

Menurut Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2016-2021, dengan telah diterbitkannya Perpres 82 Tentang Aturan Dana Abadi Pesantren, maka pesantren akan mendapat kebijakan anggaran dari pemerintah.  PKB Kalteng sangat menyambut baik Perpres 82 tersebut. "Dalam waktu dekat, PKB kalteng akan melakukan acara syukuran terkait terbitnya perpres ini bersama bersama PWNU, PCNU dan pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Tengah," ucap Habib Ismail.

Baca Juga :  Jokowi Isyaratkan Dukung Airlangga Kembali Pimpin Golkar

Habib memastikan, PKB melalui seluruh pengurus maupun Fraksi-fraksi di DPRD se Kalteng akan segera menyosialisasikan Perpres 82 tersebut kepada maayarakat, khususnya Pondok Pesantren.

"Kita PKB Kalteng akan segera sosialisasikan Perpres 82 ini kepada masyarakat. Dan akan mengajukan Raperda inisiatif DPRD tentang Pesantren. Dan kita berharap Ponpes di Kalteng akan semakin maju dan berkembang," ujar Habib yang juga lulusan Pondok Pesantren ini. 

Untuk diketahui, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR RI khususnya Fraksi PKB dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, serta di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Politik yang Damai di Kalteng

Sementara Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021, oleh Presiden Joko Widodo. Adapun terkait dana Abadi Pesantren tersebut, dijelaskan pada Pasal 3, bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Sementara sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4.

Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, yakni;

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Kemudian Pasal 24 terkait mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terpopuler

Artikel Terbaru