26.9 C
Jakarta
Sunday, February 16, 2025

Paslon Rizky-Hamid Hadirkan Saksi di MK, Riko Porwanto Tegaskan Tak Ada Intimidasi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid, menghadirkan saksi dalam sidang sengketa Pilbup Lamandau di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/2/2025).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua Tim Pemenangan Rizky-Hamid sekaligus mantan Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto.

Dalam sidang tersebut, Riko membantah tuduhan pemohon yang menyebut dirinya melakukan intimidasi dan mempengaruhi pemilih di TPS 17.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tekanan kepada pemilih, termasuk kepada M. Albar, yang namanya disebut dalam gugatan.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Tidak ada sedikit pun kami melakukan intimidasi kepada Saudara M. Albar, pemilih, ataupun petugas di TPS 17,” ujar Riko dengan tegas.

Baca Juga :  NasDem Umumkan Rekomendasi untuk 13 Pasangan Calon Kepala Daerah di Kalteng

Riko dihadirkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau.

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di TPS saat hari pemungutan suara adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamandau.

Menurutnya, ia melakukan pemantauan di beberapa TPS guna memastikan jalannya pemilihan berlangsung aman dan tertib.

Selain membantah tuduhan intimidasi, Riko juga menepis klaim bahwa dirinya melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau untuk memenangkan Paslon Rizky-Hamid.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik politik uang terhadap pemilih atas nama Lidya, seperti yang disebut dalam gugatan.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada pemilih yang bersangkutan dan menemukan indikasi pemaksaan agar mereka mengakui menerima uang.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Sebut Sengketa TSM Kewenangan Bawaslu, Bukan MK

“Pada 10 Desember kami melakukan konfirmasi, dan ternyata mereka dipaksa untuk mengakui serta menandatangani pengakuan di hadapan notaris bahwa mereka menerima uang,” ungkap Riko.

Sementara itu, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Mereka juga meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang menjadi objek sengketa.

Sidang ini menjadi bagian dari proses panjang PHPU di MK yang akan menentukan masa depan Pilkada Lamandau. (tim)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid, menghadirkan saksi dalam sidang sengketa Pilbup Lamandau di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/2/2025).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua Tim Pemenangan Rizky-Hamid sekaligus mantan Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto.

Dalam sidang tersebut, Riko membantah tuduhan pemohon yang menyebut dirinya melakukan intimidasi dan mempengaruhi pemilih di TPS 17.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tekanan kepada pemilih, termasuk kepada M. Albar, yang namanya disebut dalam gugatan.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Tidak ada sedikit pun kami melakukan intimidasi kepada Saudara M. Albar, pemilih, ataupun petugas di TPS 17,” ujar Riko dengan tegas.

Baca Juga :  NasDem Umumkan Rekomendasi untuk 13 Pasangan Calon Kepala Daerah di Kalteng

Riko dihadirkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau.

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di TPS saat hari pemungutan suara adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamandau.

Menurutnya, ia melakukan pemantauan di beberapa TPS guna memastikan jalannya pemilihan berlangsung aman dan tertib.

Selain membantah tuduhan intimidasi, Riko juga menepis klaim bahwa dirinya melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau untuk memenangkan Paslon Rizky-Hamid.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik politik uang terhadap pemilih atas nama Lidya, seperti yang disebut dalam gugatan.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada pemilih yang bersangkutan dan menemukan indikasi pemaksaan agar mereka mengakui menerima uang.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Sebut Sengketa TSM Kewenangan Bawaslu, Bukan MK

“Pada 10 Desember kami melakukan konfirmasi, dan ternyata mereka dipaksa untuk mengakui serta menandatangani pengakuan di hadapan notaris bahwa mereka menerima uang,” ungkap Riko.

Sementara itu, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Mereka juga meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang menjadi objek sengketa.

Sidang ini menjadi bagian dari proses panjang PHPU di MK yang akan menentukan masa depan Pilkada Lamandau. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/