27.1 C
Jakarta
Monday, December 2, 2024

Ketegasan Ganjar Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Layak Didukung

PROKALTENG.CO – Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo berkomitmen menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Gagasan itu secara tegas disampaikan Ganjar, saat mengikuti debat pertama tiga capres di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12) malam.

Komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu, melalui Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR). Gagasan Ganjar itu dinilai langkah konkret dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

“Janji semacam ini potensial mendapat dukungan dan memang layak didukung,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Rabu (13/12).

Dedi menjelaskan, pernyataan Ganjar saat debat pertama yang mengangkat isu hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga sangat menohok. Sebab, Ganjar berbicara dengan lantang di hadapan salah satu Capres yang kerap dikaitkan dengan kasus dugaan pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Ganjar Siap Dengarkan Aspirasi Masyarakat

“Itu bagian terbaik dari statemen Ganjar, bahwa ia terlihat lugas dan berani mengutarakan hal sensitif,” ucap Dedi.

Ia mengakui, Ganjar sangat tenang dalam menghadapi setiap pertanyaan dari rivalnya, yakni Anies Baswedan dan Prabowo saat debat pertama di KPU. Menurut Dedi, bukan tidak mungkin elektabilitas Ganjar meningkat pasca debat tersebut.

“Ganjar yang juga berhasil tenang dan mengikuti ritme. Ketegasan Ganjar bisa saja pengaruhi elektabilitasnya,” urai Dedi.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo ingin mengembalikan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) untuk membereskan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, UU KKR saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mari kita ciptakan kembali Undang-Undang KKR. Mari kita hadirkan kembali undang-undang KKR agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bedakan,” ujar Ganjar saat debat di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Baca Juga :  Komisi VI Minta Menkeu Pertimbangkan Kembali Pajak Nol Persen Mobil Ba

Ganjar menegaskan, persoalan pelanggaran HAM harus dituntaskan. Dengan begitu, bangsa Indonesia akan maju dan tidak berpikir mundur.

“Dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti yang tidak pernah dituntaskan, kita harus tuntaskan itu,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo berkomitmen menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Gagasan itu secara tegas disampaikan Ganjar, saat mengikuti debat pertama tiga capres di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12) malam.

Komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu, melalui Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR). Gagasan Ganjar itu dinilai langkah konkret dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

“Janji semacam ini potensial mendapat dukungan dan memang layak didukung,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Rabu (13/12).

Dedi menjelaskan, pernyataan Ganjar saat debat pertama yang mengangkat isu hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga sangat menohok. Sebab, Ganjar berbicara dengan lantang di hadapan salah satu Capres yang kerap dikaitkan dengan kasus dugaan pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Ganjar Siap Dengarkan Aspirasi Masyarakat

“Itu bagian terbaik dari statemen Ganjar, bahwa ia terlihat lugas dan berani mengutarakan hal sensitif,” ucap Dedi.

Ia mengakui, Ganjar sangat tenang dalam menghadapi setiap pertanyaan dari rivalnya, yakni Anies Baswedan dan Prabowo saat debat pertama di KPU. Menurut Dedi, bukan tidak mungkin elektabilitas Ganjar meningkat pasca debat tersebut.

“Ganjar yang juga berhasil tenang dan mengikuti ritme. Ketegasan Ganjar bisa saja pengaruhi elektabilitasnya,” urai Dedi.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo ingin mengembalikan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) untuk membereskan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, UU KKR saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mari kita ciptakan kembali Undang-Undang KKR. Mari kita hadirkan kembali undang-undang KKR agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bedakan,” ujar Ganjar saat debat di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Baca Juga :  Komisi VI Minta Menkeu Pertimbangkan Kembali Pajak Nol Persen Mobil Ba

Ganjar menegaskan, persoalan pelanggaran HAM harus dituntaskan. Dengan begitu, bangsa Indonesia akan maju dan tidak berpikir mundur.

“Dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti yang tidak pernah dituntaskan, kita harus tuntaskan itu,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru