PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi. Mengungkapkan hanya tiga kategori pemilih yang boleh menggunakan hak pilihnya.
Diantaranya yakni pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang sudah terdata dalam DPT tetapi pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi memiliki KTP elektronik di wilayah tersebut atau daftar pemilih khusus (DPK).
โSyaratnya (DPK) menunjukkan KTP elektronik, tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, menggunakan hak pemilih sesuai domisili KTP, dan mencoblos pada pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat,โ ujarnya, saat kegiatan โNgobrolโ Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Halaman Kantor KPU Kalteng didampingi jajaran KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Kalteng, Rabu (13/11).
Dia menjelaskan. Jika ada pihak manapun yang membawa KTP kalau tidak memenuhi syarat DPK maka tidak diperkenankan untuk menggunakan hak suaranya. โKalau itu (melanggar syarat DPK) dipaksakan, maka ada sanksi hukum yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan,โ imbuhnya. (hfz)