28.3 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

Siapa Pun Figurnya Belum Tentu Diusung tanpa B.1-KWK

PALANGKRAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah figur bakal calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota maupun provinsi sudah mengantongi surat tugas maupun rekomendasi dari partai politik (parpol). Meski demikian, mereka belum tentu akan diusung, sebelum memegang dokumen resmi model B.1KWK yang merupakan syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

B1-KWK merupakan form yang digunakan bakal pasangan calon (bapaslon) untuk mendaftar di KPU. Tanpa form bermaterai 6000 itu, dukungan partai dianggap belum sah. Perlu diketahui, bukan SK partai yang digunakan mendaftar, melainkan form B.1-KWK.

Dalam sistem surat menyurat kepartaian, secara umum ada surat tugas (ST), surat rekomendasi (SR), surat keputusan (SK), dan yang paling tinggi yakni B.1-KWK. Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan, tetapi secara jenjang memiliki makna yang sama. Sejauh ini belum ada satu pun bakal calon kepala daerah yang sudah mengantongi B.1-KWK. Namun ada beberapa bakal calon yang telah menerima surat rekomendasi dan mengklaim mendapatkan surat itu.

Baru-baru ini yang mendapatkan sorotan adalah Supian Hadi, karena mendapatkan surat rekomendasi dari dewan pimpinam pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN). Perihal itu dijelaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Kalteng Arif Norkim. Surat tersebut menugaskan mantan bupati Kabupaten Kotawiringin Timur dua periode itu untuk mencari koalisi dengan jumlah dukungan sembilan kursi, sebagai syarat maju ke pilkada Kalteng.

Arif menjelaskan, walau sudah mendapat surat rekomendasi, bakal calon perlu memenuhi tugas yang tertuang dalam surat rekomendasi itu.

“Kalau kami itu menyebutnya surat rekomendasi, mungkin di partai lain namanya surat tugas,” tuturnya dilansir dari Kalteng Pos, Sabtu (13/7).

Baca Juga :  Wiyatno Resmi Daftarkan Diri sebagai Calon Bupati Kapuas ke PDI-P

Saat ditanya terkait kapan DPP PAN mengeluarkan B.1-KWK, caleg terpilih dari daerah pemilihan 3 Palangkaraya itu mengatakan paling lambat terbit pada minggu ketiga Agustus. Ihwal surat rekomendasi bakal calon wakil gubernur, Arif menyebut masih berproses.

“Sabar dulu, kan berproses,” imbuhnya.

Pada akun Facebook Arif Putra Barito Kalteng, ia pernah menuliskan bahwa rekomendasi itu hanya untuk mendapatkan parpol koalisi dan pasangan.

“Itu pun kalau parpol lain mau berkoalisi. Untuk mendaftar ke KPU itu syaratnya B.1-KWK, sudah jelas parpol koalisi dan pasangan calonnya,” tegasnya.

Berbeda dengan PAN, rekomendasi dari DPP Partai NasDem merupakan dukungan terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sebagaimana dijelaskan Ketua Bapilu DPW Partai NasDem Kalteng Evan Rahman. Bahkan jika rekomendasi itu dikeluarkan, tidak ada penugasan yang harus dijalani oleh salah satu dari pasangan calon.

“Tiap partai pastinya berbeda kan, rekomendasi dari DPP Partai NasDem itu dikeluarkan untuk pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Tidak pernah diberikan kepada salah satu individu. Dan dalam rekomendasi itu tidak ada penugasan yang harus dijalankan,” jelas Evan.

Ia menyebut surat rekomendasi dapat saja berubah dan diberikan kepada pasangan bakal calon kepala daerah lain, tergantung dinamika ke depannya. Kalaupun nanti ada perubahan rekomendasi pasangan, tetap disebut sebagai surat rekomendasi. Ia mengingatkan bahwa surat rekomendasi dari Partai NasDem yang langsung ditandatangani ketua umum bukanlah B.1-KWK.

“Namun untuk keabsahannya dari surat rekomendasi untuk mendapatkan B.1-KWK itu, persentasenya 60-70, jadi 30 persen bisa juga berubah rekomendasinya, tergantung bagaimana dina[1]mika ke depan,” tuturnya.

Baca Juga :  Jika Dicalonkan Partai, Siap Maju di Pilkada Katingan Tahun 2024

Ia menegaskan, surat rekomendasi yang diberikan itu tertuju kepada pasangan bakal calon kepala daerah, dan tidak diberikan kepada salah satu bakal calon.

“Mengenai rekomendasi pasangan bakal calon gubernur, masih menunggu keputusan DPP,” ujarnya.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), Farid Zaki menyebut tiap partai politik memiliki mekanisme berbeda. Ia melihat rekomendasi yang diberikan PAN kepada beberapa bakal calon kepala daerah tentu bukan mutlak dukungan, karena di dalamnya ada bahasa diplomatis.

“Rekomendasi yang paling sakti adalah B1 KWK. Kalau yang diberikan ke SHD atau Rojikinor itu kan bahasanya diplomatis, seperti adanya tugas mencari koalisi dan mendanai survei. Belum pasti bahwa PAN langsung mencalonkan yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurutnya, dengan mendapat surat penugasan itu, tidak berarti seratus persen yang bersangkutan akan dicalonkan partai. Apalagi SHD bukan kader PAN.

Farid juga mengamati bahwa hal ini merupakan manuver yang dilakukan PAN, memberikan surat tugas kepada sosok yang memiliki popularitas tinggi.

Melalui cara itu, lanjut Farid, PAN ingin partai lain terpancing untuk menunjukan kader yang akan diusung.

“Itu salah satu cara untuk tes ombak, dengan harapan partai lain bisa merespons. Ini strategi cantik yang dimainkan PAN,” tuturnya.

“Biasanya kalau sudah ada B.1-KWK, sebentar lagi bakal calon akan mendaftar ke KPU. Artinya partai sudah menyetujui bakal calon bersangkutan atau menyetujui pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu,” tegasnya. (irj/ce/ala/kpg)

PALANGKRAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah figur bakal calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota maupun provinsi sudah mengantongi surat tugas maupun rekomendasi dari partai politik (parpol). Meski demikian, mereka belum tentu akan diusung, sebelum memegang dokumen resmi model B.1KWK yang merupakan syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

B1-KWK merupakan form yang digunakan bakal pasangan calon (bapaslon) untuk mendaftar di KPU. Tanpa form bermaterai 6000 itu, dukungan partai dianggap belum sah. Perlu diketahui, bukan SK partai yang digunakan mendaftar, melainkan form B.1-KWK.

Dalam sistem surat menyurat kepartaian, secara umum ada surat tugas (ST), surat rekomendasi (SR), surat keputusan (SK), dan yang paling tinggi yakni B.1-KWK. Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan, tetapi secara jenjang memiliki makna yang sama. Sejauh ini belum ada satu pun bakal calon kepala daerah yang sudah mengantongi B.1-KWK. Namun ada beberapa bakal calon yang telah menerima surat rekomendasi dan mengklaim mendapatkan surat itu.

Baru-baru ini yang mendapatkan sorotan adalah Supian Hadi, karena mendapatkan surat rekomendasi dari dewan pimpinam pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN). Perihal itu dijelaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Kalteng Arif Norkim. Surat tersebut menugaskan mantan bupati Kabupaten Kotawiringin Timur dua periode itu untuk mencari koalisi dengan jumlah dukungan sembilan kursi, sebagai syarat maju ke pilkada Kalteng.

Arif menjelaskan, walau sudah mendapat surat rekomendasi, bakal calon perlu memenuhi tugas yang tertuang dalam surat rekomendasi itu.

“Kalau kami itu menyebutnya surat rekomendasi, mungkin di partai lain namanya surat tugas,” tuturnya dilansir dari Kalteng Pos, Sabtu (13/7).

Baca Juga :  Wiyatno Resmi Daftarkan Diri sebagai Calon Bupati Kapuas ke PDI-P

Saat ditanya terkait kapan DPP PAN mengeluarkan B.1-KWK, caleg terpilih dari daerah pemilihan 3 Palangkaraya itu mengatakan paling lambat terbit pada minggu ketiga Agustus. Ihwal surat rekomendasi bakal calon wakil gubernur, Arif menyebut masih berproses.

“Sabar dulu, kan berproses,” imbuhnya.

Pada akun Facebook Arif Putra Barito Kalteng, ia pernah menuliskan bahwa rekomendasi itu hanya untuk mendapatkan parpol koalisi dan pasangan.

“Itu pun kalau parpol lain mau berkoalisi. Untuk mendaftar ke KPU itu syaratnya B.1-KWK, sudah jelas parpol koalisi dan pasangan calonnya,” tegasnya.

Berbeda dengan PAN, rekomendasi dari DPP Partai NasDem merupakan dukungan terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sebagaimana dijelaskan Ketua Bapilu DPW Partai NasDem Kalteng Evan Rahman. Bahkan jika rekomendasi itu dikeluarkan, tidak ada penugasan yang harus dijalani oleh salah satu dari pasangan calon.

“Tiap partai pastinya berbeda kan, rekomendasi dari DPP Partai NasDem itu dikeluarkan untuk pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Tidak pernah diberikan kepada salah satu individu. Dan dalam rekomendasi itu tidak ada penugasan yang harus dijalankan,” jelas Evan.

Ia menyebut surat rekomendasi dapat saja berubah dan diberikan kepada pasangan bakal calon kepala daerah lain, tergantung dinamika ke depannya. Kalaupun nanti ada perubahan rekomendasi pasangan, tetap disebut sebagai surat rekomendasi. Ia mengingatkan bahwa surat rekomendasi dari Partai NasDem yang langsung ditandatangani ketua umum bukanlah B.1-KWK.

“Namun untuk keabsahannya dari surat rekomendasi untuk mendapatkan B.1-KWK itu, persentasenya 60-70, jadi 30 persen bisa juga berubah rekomendasinya, tergantung bagaimana dina[1]mika ke depan,” tuturnya.

Baca Juga :  Jika Dicalonkan Partai, Siap Maju di Pilkada Katingan Tahun 2024

Ia menegaskan, surat rekomendasi yang diberikan itu tertuju kepada pasangan bakal calon kepala daerah, dan tidak diberikan kepada salah satu bakal calon.

“Mengenai rekomendasi pasangan bakal calon gubernur, masih menunggu keputusan DPP,” ujarnya.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), Farid Zaki menyebut tiap partai politik memiliki mekanisme berbeda. Ia melihat rekomendasi yang diberikan PAN kepada beberapa bakal calon kepala daerah tentu bukan mutlak dukungan, karena di dalamnya ada bahasa diplomatis.

“Rekomendasi yang paling sakti adalah B1 KWK. Kalau yang diberikan ke SHD atau Rojikinor itu kan bahasanya diplomatis, seperti adanya tugas mencari koalisi dan mendanai survei. Belum pasti bahwa PAN langsung mencalonkan yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurutnya, dengan mendapat surat penugasan itu, tidak berarti seratus persen yang bersangkutan akan dicalonkan partai. Apalagi SHD bukan kader PAN.

Farid juga mengamati bahwa hal ini merupakan manuver yang dilakukan PAN, memberikan surat tugas kepada sosok yang memiliki popularitas tinggi.

Melalui cara itu, lanjut Farid, PAN ingin partai lain terpancing untuk menunjukan kader yang akan diusung.

“Itu salah satu cara untuk tes ombak, dengan harapan partai lain bisa merespons. Ini strategi cantik yang dimainkan PAN,” tuturnya.

“Biasanya kalau sudah ada B.1-KWK, sebentar lagi bakal calon akan mendaftar ke KPU. Artinya partai sudah menyetujui bakal calon bersangkutan atau menyetujui pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu,” tegasnya. (irj/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru