PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 10 Orang Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memenuhi syarat. Penetapan tersebut setelah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kedua pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD RI, di lantai II Seruyan I Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (11/4/2023) malam.
Salah satu Bacalon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, Siti Aseanti mengaku bersyukur dan atas dirinya yang lulus dan memenuhi syarat untuk maju pada Pemilu di DPD RI.
“Terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendoakan dan memberikan dukungan kepada saya,” ujarnya, Rabu (12/4).
Bagi Bidansean, sapaan akrabnya dengan memenuhi syarat dalam proses tahap pencalonan DPD, merupakan jawaban atas harapan masyarakat Kalteng agar dirinya ikut menjadi peserta Pemilu dari jalur perseorangan.
Bidansean sendiri mendapatkan jumlah total proyeksi memenuhi syarat verifikasi faktual 2.056, jumlah sebaran kabupaten atau kota dengan dukungan memenuhi syarat 14 kabupaten, status akhir dukungan minimal pemilih dan sebaran memenuhi syarat.
“Ini menjawab harapan masyarakat Kalimantan Tengah agar saya bisa ikut menjadi peserta pemilu dari jalur perseorangan guna memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat Kalteng di tingkat pusat, untuk persiapannya kedepan tentunya kita akan terus ikuti prosesnya sesuai PKPU yang ada,” tandasnya.