25.4 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

DPC PDIP Mura Diminta Segera Proses PAW, Sigit: Instruksi Sudah Jelas!

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Murung Raya (Mura) diminta segera menuntaskan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggotanya yang telah disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejak lima bulan lalu. Lambannya realisasi PAW ini menjadi sorotan pengurus provinsi, mengingat instruksi sudah dikeluarkan sejak Oktober 2024.

Sekretaris DPD PDIP Kalteng, Sigit K Yunianto, menegaskan bahwa instruksi dari DPP dan DPD sudah jelas, sehingga DPC PDIP Mura seharusnya segera menindaklanjuti proses PAW.

“Sudah diberi arahan, yang jelas segera dilaksanakan PAW,” kata Sigit dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (12/2).

Sigit menekankan, jika ada hambatan dalam pelaksanaan PAW, maka masalahnya ada di internal struktur partai di tingkat DPC. Ia mengingatkan bahwa jika instruksi partai tidak dijalankan, maka tanggung jawab ada pada pengurus setempat.

“Persetujuan dari DPP sudah keluar, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tegasnya.

Baca Juga :  PKB Yakin Fairid-Zaini Lanjutkan Pembangunan di Palangka Raya

Saat ditanya soal nama-nama yang akan menggantikan anggota DPRD yang mundur, Sigit mengaku tidak mengingat secara rinci. Namun, ia memastikan bahwa surat keputusan terkait PAW sudah diterbitkan oleh DPP.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Mura, Doni, menjelaskan bahwa proses PAW masih berlangsung. Menurutnya, partai masih mempertimbangkan kandidat yang benar-benar loyal sebelum mengambil keputusan final.

“Kami harus melihat mekanisme, regulasi, serta kode etik dalam proses PAW ini,” ujarnya.

Dari informasi yang beredar, nama-nama yang masuk dalam usulan PAW adalah Kabik Amaz Jasikha dari dapil II dan Nisha Anggraeni dari dapil III. Keduanya menggantikan Heriyus dan Doni, yang mundur dari DPRD Mura untuk maju dalam Pilkada 2024. Heriyus akhirnya memenangkan kontestasi dan ditetapkan sebagai Bupati Mura terpilih periode 2025-2030.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat, Polres Lamandau Siap Amankan Kampanye Akbar Pilkada

Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa DPP PDIP telah menyetujui PAW ini sejak Oktober 2024 melalui surat bernomor 7026/IN/DPP/X/2024.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPP Sukur H Nababan dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Instruksi juga diperkuat dengan surat dari DPD PDIP Kalteng yang meminta DPC PDIP Mura segera memproses PAW dalam waktu tiga hari setelah surat diterima.

Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, menilai keterlambatan PAW bisa menghambat kinerja legislatif di DPRD.

“Tanpa PAW, kerja-kerja legislasi bisa terganggu, terutama dalam pembahasan anggaran dan kebijakan daerah,” ujarnya.

Ricky juga menduga, keterlambatan ini berkaitan dengan dinamika politik di daerah. Namun, menurutnya, PDIP sebagai partai besar seharusnya tidak perlu menunggu pelantikan kepala daerah terpilih untuk menuntaskan PAW.

“Segerakan saja, karena DPRD butuh anggota penuh untuk menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (irj/dad/ce/ala/kpg)

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Murung Raya (Mura) diminta segera menuntaskan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggotanya yang telah disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejak lima bulan lalu. Lambannya realisasi PAW ini menjadi sorotan pengurus provinsi, mengingat instruksi sudah dikeluarkan sejak Oktober 2024.

Sekretaris DPD PDIP Kalteng, Sigit K Yunianto, menegaskan bahwa instruksi dari DPP dan DPD sudah jelas, sehingga DPC PDIP Mura seharusnya segera menindaklanjuti proses PAW.

“Sudah diberi arahan, yang jelas segera dilaksanakan PAW,” kata Sigit dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (12/2).

Sigit menekankan, jika ada hambatan dalam pelaksanaan PAW, maka masalahnya ada di internal struktur partai di tingkat DPC. Ia mengingatkan bahwa jika instruksi partai tidak dijalankan, maka tanggung jawab ada pada pengurus setempat.

“Persetujuan dari DPP sudah keluar, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tegasnya.

Baca Juga :  PKB Yakin Fairid-Zaini Lanjutkan Pembangunan di Palangka Raya

Saat ditanya soal nama-nama yang akan menggantikan anggota DPRD yang mundur, Sigit mengaku tidak mengingat secara rinci. Namun, ia memastikan bahwa surat keputusan terkait PAW sudah diterbitkan oleh DPP.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Mura, Doni, menjelaskan bahwa proses PAW masih berlangsung. Menurutnya, partai masih mempertimbangkan kandidat yang benar-benar loyal sebelum mengambil keputusan final.

“Kami harus melihat mekanisme, regulasi, serta kode etik dalam proses PAW ini,” ujarnya.

Dari informasi yang beredar, nama-nama yang masuk dalam usulan PAW adalah Kabik Amaz Jasikha dari dapil II dan Nisha Anggraeni dari dapil III. Keduanya menggantikan Heriyus dan Doni, yang mundur dari DPRD Mura untuk maju dalam Pilkada 2024. Heriyus akhirnya memenangkan kontestasi dan ditetapkan sebagai Bupati Mura terpilih periode 2025-2030.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat, Polres Lamandau Siap Amankan Kampanye Akbar Pilkada

Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa DPP PDIP telah menyetujui PAW ini sejak Oktober 2024 melalui surat bernomor 7026/IN/DPP/X/2024.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPP Sukur H Nababan dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Instruksi juga diperkuat dengan surat dari DPD PDIP Kalteng yang meminta DPC PDIP Mura segera memproses PAW dalam waktu tiga hari setelah surat diterima.

Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, menilai keterlambatan PAW bisa menghambat kinerja legislatif di DPRD.

“Tanpa PAW, kerja-kerja legislasi bisa terganggu, terutama dalam pembahasan anggaran dan kebijakan daerah,” ujarnya.

Ricky juga menduga, keterlambatan ini berkaitan dengan dinamika politik di daerah. Namun, menurutnya, PDIP sebagai partai besar seharusnya tidak perlu menunggu pelantikan kepala daerah terpilih untuk menuntaskan PAW.

“Segerakan saja, karena DPRD butuh anggota penuh untuk menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (irj/dad/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru