25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Jaga Kondusifitas Kalteng agar Bisa Membangun Dalam Keadaan Kondusif

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Tersangkutnya hasil Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) yang masih dalam
proses hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesatuan
Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Tengah, Agus Pramono, mengimbau
kepada masyarakat agar  tetap menunggu
hasil dari MK karena itu merupakan proses Undang-Undang Pilkada bahwa setiap
sengketa harus diselesaikan sesuai jalur hukum.

“Jadi saya lihat masyarakat Kalteng ini
menganggap pilkada sudah selesai. Artinya pemahaman masyarakat Kalteng
mencintai kedamaian dan sama-sama menjaga agar Kalimantan Tengah tetap
kondusif,” ujarnya.

Agus melanjutkan, siapapun yang terpilih
nantinya, seharusnya kedua belah pihak pendukung Paslon harus menerima hasilnya
sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bu Rambat Minta Restu Habib Ismail Maju di Pilbup Kotim

 “Tentu keputusan hasil akhir harus
diterima. Proses untuk penyelesaian sengketa terhadap Pilkada diberikan ruang
oleh Undang-Undang diselesaiakan oleh MK,” jelasnya.

Ia mengimbau untuk kedua Paslon, baik nomor
urut 01 dan 02 agar menjaga kondusiftas daerah Kalteng agar bisa membangun
dalam keadaan kondusif.

“Mustahil sebuah
pembangunan dilaksanakan dalam situasi yang tidak kondusif,” tutupnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Tersangkutnya hasil Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) yang masih dalam
proses hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesatuan
Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Tengah, Agus Pramono, mengimbau
kepada masyarakat agar  tetap menunggu
hasil dari MK karena itu merupakan proses Undang-Undang Pilkada bahwa setiap
sengketa harus diselesaikan sesuai jalur hukum.

“Jadi saya lihat masyarakat Kalteng ini
menganggap pilkada sudah selesai. Artinya pemahaman masyarakat Kalteng
mencintai kedamaian dan sama-sama menjaga agar Kalimantan Tengah tetap
kondusif,” ujarnya.

Agus melanjutkan, siapapun yang terpilih
nantinya, seharusnya kedua belah pihak pendukung Paslon harus menerima hasilnya
sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bu Rambat Minta Restu Habib Ismail Maju di Pilbup Kotim

 “Tentu keputusan hasil akhir harus
diterima. Proses untuk penyelesaian sengketa terhadap Pilkada diberikan ruang
oleh Undang-Undang diselesaiakan oleh MK,” jelasnya.

Ia mengimbau untuk kedua Paslon, baik nomor
urut 01 dan 02 agar menjaga kondusiftas daerah Kalteng agar bisa membangun
dalam keadaan kondusif.

“Mustahil sebuah
pembangunan dilaksanakan dalam situasi yang tidak kondusif,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru