PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, menegaskan bahwa aspirasi pemekaran daerah merupakan konsekuensi dari kehidupan negara yang berdemokrasi. Negara, melalui undang-undang, telah menyediakan ruang dengan berbagai aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal itu disampaikan Teras Narang dalam rapat Komite I DPD RI bersama Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia, Senin (9/12).
Dalam pertemuan itu, FORKONAS PP DOB menyampaikan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat daerah yang mendesak pemerintah untuk mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
“Kami menerima aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah. Dari Kalimantan Tengah sendiri, ada empat usulan pembentukan DOB di tingkat kabupaten,” ujar mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode itu.
Empat usulan tersebut mencakup pembentukan Kabupaten Katingan Utara dari Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas Ngaju dari Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Utara dari Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Rungan Manuhing dari Kabupaten Gunung Mas.
Teras Narang menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. “Aspirasi pemekaran ini patut diapresiasi sebagai tanda hidupnya demokrasi. Di sisi lain, kita juga harus menyadari bahwa pembentukan DOB adalah upaya untuk mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar pemekaran daerah tidak hanya menjadi formalitas tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dalam praktiknya, banyak daerah yang tidak mampu mandiri setelah dimekarkan. Akibatnya, beban pemerintah pusat semakin berat dalam mendukung anggaran daerah,” jelasnya.
Sebagai sosok yang berpengalaman dalam mendukung pemekaran kabupaten di Kalimantan Tengah saat menjadi anggota DPR RI, Teras berharap para pemimpin daerah lebih serius mengabdikan diri untuk pembangunan yang adil.
“Pemekaran sering kali didorong oleh ketimpangan pembangunan dan masalah kesejahteraan. Pemimpin daerah harus mampu menjawab tantangan ini, bukan hanya sekadar membentuk wilayah baru tanpa hasil yang jelas,” tegasnya.
Teras juga meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan moratorium pemekaran. Ia menilai pemerintah perlu memberi perhatian lebih terhadap daerah-daerah yang telah dimekarkan agar berkembang sesuai harapan awal.
“Saya mengapresiasi semangat masyarakat dari berbagai daerah yang terus memperjuangkan pemekaran, termasuk melalui rencana class action terhadap kebijakan moratorium. Ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat yang semakin baik,” katanya.
Ia berharap masyarakat Indonesia semakin sadar hukum dan terus menjaga komitmen untuk menaati aturan yang berlaku, termasuk dalam pembentukan DOB.
“Semoga semua langkah ini membawa kebaikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (tim)