PROKALTENG.CO-Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai masuknya 34 TKA asal China ke Indonesia mengacaukan ketertiban kebijakan PPKM Level 4. Seharusnya, kata anak buah Zulkifli Hasan itu pemerintah dengan tegas melarang puluhan TKA asal China itu masuk ke Indonesia di saat mobilitas masyarakat dibatasi.
“Kedatangan mereka tidak tepat, mengacaukan ketertiban PPKM,” ujar Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/8/2021). Menurutnya, pemerintah seolah tidak berdaya melarang TKA asal China masuk ke Indonesia.
Karena itu, anggota DPR RI itu meminta pemerintah untuk sementara waktu menghentikan mengizinkan masuknya para TKA ke Indonesia meski sudah mengantongi izin.
“Kita mendesak pemerintah menghentikan dulu masuknya TKA ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Setidaknya selama PPKM, pemegang Vitas dihapus dari pengecualian masuknya TKA ke Indonesia,” terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8) telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
34 TKA asal China tersebut telah dinyatakan lolos dalam pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Demekian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum DItjen Penanganan Covid-19 Imigrasi Arya Pradhana Anggakara kepada wartawan, Minggu (8/8).
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” ujarnya.
Angga menjelaskan, 34 TKA tersebut mendarat di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Citilink dengan kode QG8815.
Pesawat tersebut mengangkut 37 penumpang dengan tiga penumpang di antaranya merupakan WNI. Selain itu, pesawat juga membawa 19 orang awak alat angkut.
Pihak imigrasi lantas memeriksa 34 TKA tersebut dan mendapati bahwa mereka mengantongi ITAS.
“Sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” ujar Angga.
Angga menambahian bahwa melalui Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021 pemerintah telah memperluas lapangan akses masuk bagi warga negara asing (WNA) selama masa PPKM.